Pemko Wajibkan Kantongi Sertifikat Vaksin Jika Bepergian dari Pelabuhan

Jumat, 16 Juli 2021

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksin bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan laut melalui Pelabuhan Sungai Duku.

"Itu harus ditunjukan pada saat pembelian tiket, minimal bukti vaksin dosis tahap pertama," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas, Jumat (16/7/2021).

Kebijakan itu berlaku bagi calon penumpang yang akan masuk maupun keluar Pekanbaru. Aturan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 180/HK/1784 tentang Perjalanan Orang Dalam Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

"Aturan ini sebenarnya sudah lama kita tunggu-tunggu dan akhirnya keluar juga. Untuk itu kita berterima kasih kepada Gubernur Riau yang telah menerbitkan surat edaran ini," kata dia.

Pemko telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait pemberlakuan kebijakan itu. "Bahkan kita juga sudah buat edaran bersama KSOP guna menindaklanjuti SE gubernur ini," ungkapnya.

Sedangkan untuk calon penumpang angkutan darat dan udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau, rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Jadi Kalau untuk transportasi darat dan udara, itu bukti PCR atau swab antigen," jelasnya.

Ia juga menyebut sudah menyosialisasikan kepada seluruh pengelola angkutan agar bisa bekerjasama melaksanakan SE gubernur. "Kita juga sudah buatkan pengumuman di beberapa titik," kata dia.(ckc)