Pemko Pekanbaru Bakal Tindak Pengangkut Sampah Ilegal di Pekanbaru
PEKANBARU,Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menindak pengangkut sampah ilegal. Satpol PP, kejaksaan, Polri hingga TNI AD akan turun memberikan sanksi terhadap pelaku.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki mengatakan, tim Yustisi ini akan mulai bertindak pada bulan Oktober dan November nanti.
"Walikota sudah mengirim surat kepada empat instansi penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian, TNI AD, dan Satpol PP. Walikota akan membentuk tim yustisi," kata Marzuki, Kamis (15/7/2021).
Ia menegaskan, pengangkut sampah mandiri yang ilegal akan ditertibkan. Pemko juga saat ini sedang menyiapkan aturan untuk memberikan sanksi kepada pelaku.
"Saat ini, kami sedang menyiapkan instrumen hukum tim yustisi ini," kata Marzuki.
Ia mengungkap, kelompok ini masih melakukan pengangkutan sampah dan membuang tidak pada tempatnya. Padahal, DLHK sudah menetapkan 112 Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Tolong dibuang di TPS tersebut. Agar sampah itu diangkut oleh rekanan kami," kata Marzuki.
DLHK juga telah meminta beberapa pihak mengawasi TPS tersebut. Sebab, sampah masih berserakan di pinggir jalan. "Kota Pekanbaru ini terganggu sistemnya oleh angkutan sampah mandiri," kata dia.
Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
RADARPEKANBARU.COM - RSUD Arifin Achmad Provinsi Ria.
Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wa.
Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kembali diselimu.
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Pelarian ME alias G (43), pria yang masuk daftar pencarian .
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru menang atas PSMS.
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengha.








