• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3618 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3609 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3581 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3663 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3597 Kali

  • Home
  • Riau

Korupsi Dana PMB-RW,

Mantan Camat Tenayan Raya Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Selasa, 13 Juli 2021 12:02:30 WIB
Cetak
Mantan Camat Tenayan Raya Divonis 5 Tahun Penjara

PEKANBARU,Radarpekanbaru.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitrah karena terbukti melakukan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) sebesar Rp493 juta. Vonis hakim ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni, Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusi Simamora SH. Sebelumnya, JPU menuntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan," kata majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dalam sidang virtual, Senin (12/7).

Hakim menyatakan, Abdimas terbukti melanggar 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Abdimas juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Abdimas juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp493 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.

Terkait vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hafiz Erman dan kawan-kawan, masih menyatakan pikir-pikir. Hafiz mengatakan, jika vonis hakim itu terlalu tinggi. Menurutnya, vonis terdakwa bisa lebih rendah dari itu, karena pasal yang dibuktikan pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Namun demikian, kami menghormati putusan hakim. Kami juga belum bisa menyatakan banding atau menerima putusan ini, karena akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa," tuturnya.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri itu, terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal adanya pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.

Adapun anggaran Dana Kelurahan tersebut merupakan kewenangan dari Lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW  meliputi, Honor peserta dan honor Panitia kegiatan dimintakan melalui SPM Khusus LS kepada BPKAD Kota Pekanbaru. Untuk kegiatan lainnya berupa ATK, makan minum, sewa sound system, pengadaan dokumen, cetak foto dan biaya dokumentasi dimintakan melalui GU (ganti uang) kepada BPKAD.

Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Fauzan mengambil alih kegiatan Pelatihan PMB-RW Tahun 2019 dan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2019 (dana kelurahan) dengan perincian. Kegiatan pelatihan itu diantaranya, daur ulang sampah, pelatihan padi, jagung, kedelai, pengolahan ikan, pelatihan pembibitan jamur, pelatihan home industri, menjahit, pelatihan hidroponik, pelatihan salon kecantikan dan lainnya.

Selanjutnya setelah menerima uang dari para lurah maka pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 Edo menyerahkan dana kelurahan sebesar Rp.543.645.920 tersebut kepada terdakwa di kantor Kecamatan Tenayan Raya. Yang mana pada saat itu juga ada Fauzan (DPO) dan Agung. Uang diterima itu, oleh terdakwa langsung membagi-bagikannya. Rinciannya, uang pelaksanaan kegiatan sebesar Rp185.000.000 dipegang oleh Fauzan. Uang pembayaran makan minum ke rumah makan Rizky Fajar Rp40.838.000, dipegang oleh Edo.

Lalu, pembayaran snack kepada Nely Rp 14.900.000 dipegang oleh Edo, pembayaran uang baliho Rp 2.700.000 dipegang oleh Edo dan sisanya dipegang oleh terdakwa sebesar Rp300.207.920. Namun dalam pelaksanaannya kegiatan pelatihan PMB-RW yang dikoordinir oleh Fauzan itu, terdapat surat pertanggungjawaban Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.(rps)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com