• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2902 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2866 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2857 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2854 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2847 Kali

  • Home
  • Riau

DPRD Pekanbaru Sahkan Revisi Perda COVID-19 di Pekanbaru

Redaksi Radarpku

Selasa, 13 Juli 2021 10:50:54 WIB
Cetak
DPRD Pekanbaru Sahkan Revisi Perda COVID-19 di Pekanbaru

PEKANBARU,Radarpekanbaru.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19, disaksikan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

"Sebelum disahkan Perda ini sudah alami revisi, karena ada yang belum pas saat pelaksanaan di lapangan," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dan Nofrizal. Sementara itu Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga berkesempatan hadir dalam rapat paripurna ini.

Ayat mengatakan, Revisi Perda tersebut berdasarkan dari adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Isinya juga menyangkut sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi, bagi orang pribadi maupun pemilik usaha. Termasuk aturan tentang masyarakat yang tidak mau divaksin.

"Supaya tidak kena sanksi, ya taat pada aturan prokes, demikian juga dengan vaksinasi itu kan sangat penting," kata Ayat.

Sementara itu Ketua Pansus, Roni Pasla mengatakan perubahan atau revisi terhadap perda no 5 th 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah COVID-19 diantaranya penghapusan tentang pasal 26 yang mengatur tentang sanksi lisan dan tulisan yang sekarang dihapus.

Kemudian di dalam perubahan perda tersebut juga ada tambahan berupa pasal tentang kewajiban vaksin pada pasal 17 A. "Sanksi bagi yang tidak mau divaksin adalah tidak difasilitasi pengurusan administrasi kependudukan, namun tentu sebelumnya ada surat panggilan terhadap masyarakat oleh perangkat RT dan RW," kata Roni Pasla.

Namun katanya, diatur juga tidak ada kewajiban terhadap masyarakat yang mempunyai riwayat penyakit yang tidak memperbolehkan vaksin COVID-19. Tentu dengan surat keterangan dokter atau tenaga ahli dan riwayat penyakit. Selanjutnya, terhadappenegakan Perda ini dia meminta dilakukan secara tegas namun petugas harus tetap humanis dengan tidak melakukan tindakan yang tidak sewajarnya kepada masyarakat.

"Serta pelaksana harus dilengkapi dengan identitas dan secara resmi melakukan penegakan secara tim bukan sendiri sendiri serta dilengkapi dengan surat tugas yang jelas," katanya. Sebelumnya Penanggungjawab Pansus, Nofrizal mengatakan salah satu poin dalam Perda tersebut adalah bagi masyarakat yang sudah dinyatakan positif COVID-19 namun tidak menjalankan masa isolasi sebagaimana mestinya akan dikenai sanksi.

Tak hanya yang menjalankan isolasi saja, melainkan masyarakat yang tidak menjalankan karantina dengan baik juga akan dijatuhi sanksi. Ia mengatakan, terdapat risiko yang besar jika ada pembiaran terhadap masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri maupun karantina. "Dia bisa menularkan ke yang lain, dan kalau kabur dari masa isolasi dan karantina bisa dikenakan denda atau sanksi maksimal Rp500 ribu," kata Nofrizal.

Selain akan dikenai sanksi denda, pasien COVID-19 yang tidak menjalankan masa isolasi dengan baik akan ditempatkan di sebuah ruangan khusus. Tak hanya untuk individu saja, para pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan juga akan dijatuhi sanksi. "Bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan pertamanya akan dijatuhi denda sebesar Rp5 juta, kedua penghentian operasi sementara dan jika masih melanggar maka izin usahanya akan dicabut," katanya.

Namun jika pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena melanggar protokol kesehatan namun tetap menjalankan usahanya, hal tersebut akan berimplikasi ke pidana.(antr)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com