• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2222 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4561 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4580 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4533 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4650 Kali

  • Home
  • Riau

DPRD Pekanbaru Sahkan Revisi Perda COVID-19 di Pekanbaru

Redaksi Radarpku

Selasa, 13 Juli 2021 10:50:54 WIB
Cetak
DPRD Pekanbaru Sahkan Revisi Perda COVID-19 di Pekanbaru

PEKANBARU,Radarpekanbaru.com - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak COVID-19, disaksikan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

"Sebelum disahkan Perda ini sudah alami revisi, karena ada yang belum pas saat pelaksanaan di lapangan," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama dan Nofrizal. Sementara itu Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga berkesempatan hadir dalam rapat paripurna ini.

Ayat mengatakan, Revisi Perda tersebut berdasarkan dari adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Isinya juga menyangkut sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi, bagi orang pribadi maupun pemilik usaha. Termasuk aturan tentang masyarakat yang tidak mau divaksin.

"Supaya tidak kena sanksi, ya taat pada aturan prokes, demikian juga dengan vaksinasi itu kan sangat penting," kata Ayat.

Sementara itu Ketua Pansus, Roni Pasla mengatakan perubahan atau revisi terhadap perda no 5 th 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah COVID-19 diantaranya penghapusan tentang pasal 26 yang mengatur tentang sanksi lisan dan tulisan yang sekarang dihapus.

Kemudian di dalam perubahan perda tersebut juga ada tambahan berupa pasal tentang kewajiban vaksin pada pasal 17 A. "Sanksi bagi yang tidak mau divaksin adalah tidak difasilitasi pengurusan administrasi kependudukan, namun tentu sebelumnya ada surat panggilan terhadap masyarakat oleh perangkat RT dan RW," kata Roni Pasla.

Namun katanya, diatur juga tidak ada kewajiban terhadap masyarakat yang mempunyai riwayat penyakit yang tidak memperbolehkan vaksin COVID-19. Tentu dengan surat keterangan dokter atau tenaga ahli dan riwayat penyakit. Selanjutnya, terhadappenegakan Perda ini dia meminta dilakukan secara tegas namun petugas harus tetap humanis dengan tidak melakukan tindakan yang tidak sewajarnya kepada masyarakat.

"Serta pelaksana harus dilengkapi dengan identitas dan secara resmi melakukan penegakan secara tim bukan sendiri sendiri serta dilengkapi dengan surat tugas yang jelas," katanya. Sebelumnya Penanggungjawab Pansus, Nofrizal mengatakan salah satu poin dalam Perda tersebut adalah bagi masyarakat yang sudah dinyatakan positif COVID-19 namun tidak menjalankan masa isolasi sebagaimana mestinya akan dikenai sanksi.

Tak hanya yang menjalankan isolasi saja, melainkan masyarakat yang tidak menjalankan karantina dengan baik juga akan dijatuhi sanksi. Ia mengatakan, terdapat risiko yang besar jika ada pembiaran terhadap masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri maupun karantina. "Dia bisa menularkan ke yang lain, dan kalau kabur dari masa isolasi dan karantina bisa dikenakan denda atau sanksi maksimal Rp500 ribu," kata Nofrizal.

Selain akan dikenai sanksi denda, pasien COVID-19 yang tidak menjalankan masa isolasi dengan baik akan ditempatkan di sebuah ruangan khusus. Tak hanya untuk individu saja, para pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan juga akan dijatuhi sanksi. "Bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan pertamanya akan dijatuhi denda sebesar Rp5 juta, kedua penghentian operasi sementara dan jika masih melanggar maka izin usahanya akan dicabut," katanya.

Namun jika pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena melanggar protokol kesehatan namun tetap menjalankan usahanya, hal tersebut akan berimplikasi ke pidana.(antr)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:55:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - RSUD Arifin Achmad Provinsi Ria.

Riau

Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wa.

Riau

Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru kembali diselimu.

Riau

Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:43:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelarian ME alias G (43), pria yang masuk daftar pencarian .

Riau

Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:38:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru menang atas PSMS.

Riau

Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
13 Oktober 2026
Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
13 Oktober 2026
Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
13 Oktober 2026
Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya
13 Oktober 2026
Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran
13 Oktober 2026
Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
13 Oktober 2026
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
  • 2 Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
  • 3 Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
  • 4 Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya
  • 5 Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran
  • 6 Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
  • 7 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com