Tahapan PPDB di Pekanbaru Diumumkan Rabu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan mengumumkan teknis dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2021 pada Rabu 23 Juni mendatang.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, orangtua dan calon peserta didik bisa melihat langsung pengumuman di sekolah terdekat di wilayahnya. Di dalam pengumuman itu, orangtua bisa melihat dokumen yang disiapkan untuk PPDB tahun ini. "Nanti sekolah akan umumkan pada Rabu atau Kamis besok," kata Ismardi Ilyas, Ahad (20/6/2021).
Disdik akan menggelar rapat lebih dahulu dengan para kepala sekolah. Ia ingin mengetahui kesiapan di sekolah jelang PPDB yang berlangsung awal bulan Juli 2021 mendatang.
Rencana PPDB akan berlangsung mulai 5 Juli hingga 11 Juli 2021 mendatang. Disdik bakal menjelaskan mekanisme PPDB kepada kepala sekolah. Mereka nantinya menyampaikan mekanisme tersebut kepada orangtua dan calon peserta didik.
Proses PPDB tingkat SD dan SMP nantinya secara online. Namun yang berlangsung online secara penuh hanya PPDB tingkat SMP. Sedangkan SD separuhnya offline. "Jadi kita sosialisasi kepada kepala sekolah, nantinya mereka membuat pengumuman di masing-masing sekolah," kata dia.
Ada empat jalur PPDB tahun ini, seperti zonasi, afirmasi, prestasi dan jalur pindah orangtua dari daerah lain. Lanjutnya, untuk tingkat SMP, jalur zonasi mendominasi PPDB tahun 2021. Calon peserta didik berkesempatan besar masuk ke sekolah yang paling dekat dari rumah.
Jumlah peserta didik yang diterima lewat jalur zonasi nantinya mencapai 65 persen. Ada kenaikan lima persen dari PPDB tahun sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa jalur afirmasi untuk peserta didik kurang mampu. Jalur prestasi dan jalur pindah orangtua dari daerah lain. Ia menyebut bahwa jalur zonasi menjadi prioritas untuk PPDB tingkat SMP.
Ada perbedaan dengan kebijakan PPDB tingkat SD. PPDB SD lebih memprioritaskan batas umur. Mereka yang lolos zonasi tapi belum cukup umur untuk masuk SD tidak bisa lolos. "Mereka yang masuk zonasi, tapi belum tujuh tahun tidak bisa lolos. Sebab belum cukup umur," ujarnya. (ckp)
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.








