LBH Tri Marta Bertuah apresiasi DLH Kabupaten Pelalawan
Pekanbaru--Lembaga Bantuan Hukum Tri Marta Bertuah (TMB) apresiasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan cepat tanggap terhadap penyalahgunaan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT. Sari Lembah Subur.
Direktur LBH Tri Marta Bertuah (TMB) mengatakan bahwa surat pengaduan yang disampaikan di DLH Kabupaten Pelalawan sudah masuk kepada tahap pengukuran lahan di Daerah Aliran Sungai yang di tanami sawit oleh PT. Sari Lembah Subur (PT. SLS).
" Kita dari LBH TMB sangat apresiasi kepada DLH Kabupaten Pelalawan cepat tanggap terkait persoalan penyalahgunaan DAS oleh PT. SLS, dan hari ini (15/6/2021) sudah melakukan pengukuran dengan DLH dan yang bersangkutan PT. SLS" Tutur Ferry Sapma.
Lanjut Ferry, LBH TMB akan kawal terus tentang penyalahgunaan lingkungan di sepanjang daerah aliran sungai oleh perusahaan, terutama PT. SLS.
" kita dari LBH TMB akan kawal terus terkait permasalahan DAS ini oleh PT. SLS maupun perusahaan lainya yang berhubungan dengan lingkungan" Cakap Ferry
Begitu juga saat pengukuran juga hadir tokoh adat Desa Tanjung Kuyo yang akrap disapa Datuk Tongkang, beliau berharap pesoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat untuk pemulihan DAS.
"Saya berharap persoalan ini PT. SLS untuk segera melakukan pemulihan DAS, dan juga PT. SLS harus taat terhadap aturan yang berlaku" Ujar Datuk. (*)
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.








