• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2222 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4561 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4580 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4533 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4652 Kali

  • Home
  • Nasional

Revisi Undang-Undang ITE Segera Masuk Proses Legislasi di DPR.

Pedoman UU ITE Ditandatangani

Redaksi Radarpku

Rabu, 16 Juni 2021 10:18:46 WIB
Cetak
Pedoman UU ITE Ditandatangani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo (kiri) memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta,(foto antara)

RADARPEKANBARU.COM — Pemerintah mengeklaim pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah rampung. Ketua Subtim I Kajian UU ITE Henri Subiakto menuturkan, pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE akan dijadikan surat keputusan bersama. Rencananya, SKB Implementasi UU ITE ditandatangani Rabu (16/6).

“Sekitar jam 10-jam 10.30 WIB, di hadapan Menko Polhukam (Mahfud MD) dan mudah-mudahan tidak ada aral melintang, kalau itu sudah dibuat, sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung maka itu berlaku untuk para penegak hukum, cara menginterpretasinya,” kata Henri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Ia mengatakan pedoman tersebut dibuat seraya menunggu UU ITE direvisi DPR bersama pemerintah. Dirinya memahami proses revisi UU ITE di DPR memakan waktu yang tidak sebentar. "Selama proses panjang ini belum selesai adanya revisi, maka pemerintah menyiapkan sebuah pedoman untuk Undang-Undang ITE ini bisa diinterpretasikan, tidak bisa ditarik sana kemari," jelasnya.

Henri menjelaskan pedoman tersebut tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku untuk para penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE. Dalam pedoman tersebut juga hanya akan diisi sejumlah pasal-pasal yang dianggap karet, seperti Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau pelanggaran kesusilaan, pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pengancaman dan pemerasan.

"Pedoman hanya untuk pegangan buku saku, supaya tidak menginterpretasi secara liar kesana-kemari. Nah, nanti pedoman ini akan ditandatangani dalam bentuk surat keputusan bersama SKB dari kepolisian negara, kepala Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo," tegas Henri.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari mendukung langkah pemerintah membuat Pedoman Implementasi UU ITE. Menurutnya, hal ini sebagai solusi tercepat mengatasi persoalan terkait pasal karet di UU tersebut.

"Pedoman Implementasi UU ITEyang disampaikan oleh Pemerintah menjadi solusi tercepat sebelum revisi UU ITE dilakukan," kata Kharis, Selasa.

Abdul Kharis memandang perlu pedoman tersebut karena untuk menyamakan persepsi di antara penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE. Menurut dia, selama ini antara penegak hukum yang satu dan lainnya sering beda interpretasi terkait dengan pasal-pasal UU ITE, sehingga Pedoman Implementasi UU ITE sangat dibutuhkan.

"Revisi UU ITE diperlukan namun pedoman tersebut menjadi solusi tercepat sebelum UU tersebut direvisi," ujarnya.

Revisi UU ITE

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tim kajian telah menyelesaikan tugasnya terkait UU ITE. Mahfud mengaku revisi UU ITE segera masuk proses legislasi di DPR. Namun, masukan terkait revisi UU ini masih bisa dilakukan melalui wakil rakyat di DPR.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," ujar Mahfud saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers.

Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir pada pertemuan itu, yakni Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Muhammad Arsyad selaku Ketua PAKU ITE, Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, Rizki Yudha dari LPH Pers, Nenden Arum dari SAFEnet, dan Andi M Rezaldy dari Kontras.

“Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko, hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu,” ujar Nurina Savitri.(antr)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:16:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
13 Oktober 2026
Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
13 Oktober 2026
Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
13 Oktober 2026
Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya
13 Oktober 2026
Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran
13 Oktober 2026
Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
13 Oktober 2026
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
  • 2 Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
  • 3 Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
  • 4 Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya
  • 5 Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran
  • 6 Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027
  • 7 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com