Nilainya Capai Rp 109,97 M
Gaji ke-13 PNS Pusat di Riau Dibayarkan
RADARPEKANBARU.COM - Dalam rangka pertumbuhan ekonomi dari sis peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat serta sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun ini Pemerintah membayarkan gaji ke-13.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Ismed Saputra menyebutkan, untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari APBN.
"Berbeda dari tahun sebelumnya dimana Gaji Ketiga belas tidak diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Eselon II, tahun 2021 ini Gaji Ketiga belas diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan," kata dia dalam keterangan rilisnya.
Ditambahkannya, kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar Gaji Pokok ditambah Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan (Innatura), dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
"Adapun untuk pegawai yang berstatus calon PNS (CPNS) diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Gaji Pokok PNS, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya," ucapnya lagi.
Selanjutnya, kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dasar pemberian Gaji Ketiga belas tahun 2021 adalah sebesar Gaji/Penghasilan yang diterima pada bulan Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pencairan Gaji Ketiga belas tahun 2021 telah mulai diajukan oleh satuan kerja ke KPPN mulai tanggal 2 Juni 2021. Seluruh alokasi dana untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga belas telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja," jelas Ismed.
Sebagai salah satu langkah strategis, kata Ismed, untuk percepatan pembayaran Gaji Ketiga belas bagi para pegawai satuan kerja instansi vertikal pusat, KPPN sebagai kantor bayar tetap membuka layanan penerimaan dan pemrosesan SPM (Surat Perintah Membayar) pada hari libur yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2021, dengan mengoptimalkan SDM dan prioritas layanan.
Per tanggal 7 Juni 2021, telah dibayarkan Gaji Ketiga belas untuk ASN Pusat, TNI POLRI dan PPPK pada satuan kerja instansi vertikal Pusat dengan rincian sebagai berikut:
1. Telah direalisasikan pembayaran Gaji Ketiga belas tahun 2021 pada DIPA APBN di Provinsi Riau melalui KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai, dan KPPN Rengat sebesar Rp 109.971.764.700,00 kepada 24.743 penerima pada hari Senin, tanggal 7 Juni 2021.
2. Jumlah Satuan Kerja penerima Gaji Ketiga belas sebanyak 376 Satuan Kerja dan telah direalisasikan berdasarkan pengajuan dari satker sebanyak 321 satuan kerja (85,37%).
3. Jumlah SP2D Gaji Ketiga belas yang telah diterbitkan KPPN di Provinsi Riau sebanyak 513 buah.(r24)
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.








