Permohonan Dinyatakan Tidak Sah,
KPU Segera Tetapkan Sukiman Jadi Bupati Rohul Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstruksi (MK) menyatakan bahwa permohonan sengketa Pilkada Rokan Hulu (Rohul) yang diajukan Paslon nomor urut 1, Hamulian-Syahril Topan, tidak sah. Hal ini disampaikan Ketua Majelis MK dalam sidang yang digelar Kamis (27/5/2021) pagi.
Hal ini juga dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto pembacaan keputusan MK dalam sidang. Dia mengatakan, dengan tidak sahnya permohonan tersebut, maka pleno yang telah dilakukan KPU Kabupaten Rokan Hulu dinyatakan sah. "Permohonan Pemohon (paslon no 01) dinyatakan tidak dapat diterima MK dan MK menyatakan sah pleno rekapitulasi suara pilkada KPU Rohul," kata Nugroho.
Dia mengatakan, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu. "Dan memerintahkan KPU Rokan Hulu untuk menetapkan pasangan calon terpilih," lanjutnya. Di mana menurut hasil Pilkada 2020, Paslon yang memperoleh suara terbanyak adalah Paslon nomor urut 2, Sukiman-Indra Gunawan.(hrc)
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.








