• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3618 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3609 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3581 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3663 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3597 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Islam Memuliakan Wanita, Pembagian Waris Jadi Buktinya

Redaksi Radarpku

Jumat, 23 April 2021 09:24:53 WIB
Cetak
Islam Memuliakan Wanita, Pembagian Waris Jadi Buktinya

RADARPEKANBARU - COM - Alquran Surat an-Nisa ayat 19 mengubah pemikiran orang Arab tentang kewarisan. Awalnya, hanya orang dewasa dari kaum laki-laki yang berhak menerima warisan, sementara anak kecil, wanita, dan orang tua tidak berhak menerima pusaka (warisan).

Aulia Muthiah dan Sri Pratiwi Hardani dalam bukunya, Hukum Waris Islam, menuliskan, sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliyah dengan tegas menyatakan. 

"Bagaimana mungkin kami memberikan warisan harta peninggalan kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mau memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." 

Jadi kata penulis, mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan sebagaimana mereka mengharamkan kepada anak-anak kecil. Namun, dengan diawali turunnya ayat tentang hak perempuan, yaitu Surat an-Nisa ayat 19, maka yang diharamkan mendapat warisan itu menjadi halal. 

An-Nisa ayat 19 itu artinya: 

"Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu memusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada hanya. Terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji (zinah dan membangkang perintah) yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka yang lemah, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." 

Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini sebagai berikut, "Orang-orang jahiliyah dahulu, apabila salah seorang dari mereka meninggal dunia para walinya merasa lebih berhak untuk mewarisi istrinya. Apabila wanita tersebut tidak mau, maka mereka nikahkan wanita itu dengan laki-laki yang mereka kehendaki." 

"Ayat ini bertujuan untuk membela kaum wanita karena pada masa jahiliyah, masyarakat yang akhlaknya sangat buruk," katanya. 

Salah satunya adalah jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan istrinya, anak laki-laki tersebut boleh datang kepada istri ayahnya (ibu tiri) atau datang salah satu dari kerabat suami kepada perempuan tersebut kemudian meletakkan pakaiannya kepada bekas istri tersebut. Dan bila sudah terjadi hal tersebut, yang laki-laki bersangkutan lebih berhak untuk memperistrinya daripada orang lain.

"Walaupun yang memperistri adalah anak tirinya. Maka, sejak saat itu kebebasan wanita tersebut atas dirinya telah diambil alih oleh anak sang ayah atau keluarganya," katanya. 

Menurut penulis, jika mereka hendak menikahinya, itu dilakukan tanpa membayar mahar dengan alasan mahar yang dibayar sama ayah bekas suaminya sudah cukup untuknya. Dan, jika perempuan tersebut tidak dinikahi, maka perempuan itu dibiarkan, bahkan dipersulit keadaannya. 

"Jika perempuan itu hendak memperoleh kebebasan, janda tersebut terpaksa membayar dengan seluruh warisan yang diperoleh," katanya. 

Jadi, maksud ayat ini kata penulis adalah bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan menurut adat sebagian Arab jahiliyah apabila seseorang meninggal dunia. Maka, anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi dan janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.

"Dengan adanya ayat ini sangat jelas bahwa wanita bukanlah sebagai harta warisan berdasarkan kalimat tidak halal memusakai wanita dengan jalan paksa, dan juga berdasarkan ayat ini wanita berhak atas harta warisan yang dia pusaka dari mantan suaminya," katanya. 

Dalam ayat ini, anak tiri atau kerabat mantan suaminya tidak berhak memaksa wanita itu untuk menjadi istri. Jika memang kerabat mantan suami hendak menikahinya, dia harus membayar mahal untuk wanita tersebut. Jadi, sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim detik mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka. 

"Barulah setelah Islam datang, ada ketetapan syariah yang memberikan mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan tanpa direndahkan," katanya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com