Jam Kerja Selama Ramadan, Berikut Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru

Sabtu, 10 April 2021

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan. 

"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021). 

Kata dia, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB. "Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, agar seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaan di Bulan Suci Ramadan. / "Jangan dijadikan alasan puasa membuat ASN bermalas-malasan," jelasnya.(ckc)