Warga di Zona Merah Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah
PEKANBARU - Warga yang berada di kawasan zona merah di Kota Pekanbaru, Riau, dianjurkan tarawih dan beribadah dari rumah selama Ramadhan nanti.
Demikian anjuran ini tertuang dalam surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu. Dalam edaran itu, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah COVID-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru pertanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di dalam zona ini, terhitung setidaknya 10 kasus COVID-19 aktif perminggu.
Kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.
Selanjutnya ada Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.
Selain itu, sejumlah imbauan lain juga disampaikan dalam edaran tersebut. Diantaranya meminta agar warga mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Namun, rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman COVID-19 di Masa pandemi.
Dimana, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan covid-19 di tingkat Kelurahan.
"Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadhan akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Minggu (4/4/2021). Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan. Terakhir, warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. (mcr)
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
RADARPEKANBARU.COM - Ko.
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.








