• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2217 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4557 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4575 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4529 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4642 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Bahaya Minuman Keras

Redaksi Radarpku

Sabtu, 06 Maret 2021 08:31:14 WIB
Cetak
Bahaya Minuman Keras

RADARPEKANBARU.COM - Dalam suatu riwayat dari Utsman bin Affan RA disebutkan, seorang pemuda dipaksakan majikan perempuannya melakukan salah satu di antara tiga pilihan maksiat. Jika tidak, ia akan diteriaki dan dihakimi massa. Pilihannya berzina, membunuh anak kecil, atau meminum minuman keras (miras).

Pemuda itu berpikir bahwa miras adalah dosa paling ringan di antara pilihan-pilihan lainnya. Lagi pula, miras akan memudaratkan dirinya dibandingkan membunuh atau berzina. Namun, malang, setelah ia mabuk, ia pun berzina kemudian membunuh anak kecil itu.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Amar menyebutkan, minuman keras sebagai ummul khabaits (induk segala kejahatan). Orang yang mabuk tidak akan segan-segan untuk mencuri, membunuh, melakukan zina, dan berbagai tindakan kriminal lainnya. Karena tidak ada lagi akal yang membuat dia berpikir untuk dirinya dan memikirkan orang lain. Yang ada hanya bayang-bayang kesenangan semu yang mengawang tanpa ada ujung.

Miras akan membuat orang berpaling dari Allah SWT, menghalangi manusia dari shalat, menutup hati dari cahaya hikmah. Perbuatan maksiat ini juga menyebabkan berbagai kerugian pada diri dan harta, sumber kebencian, permusuhan, dan kerusakan di muka bumi.

Allah SWT dalam firmannya tegas menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).

Ayat di atas secara gamblang Allah SWT menyatakan bahwa meminum miras merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Bahkan dalam ayat yang lain, Allah SWT menyatakan pada miras dan judi terdapat dosa besar. Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS al-Baqarah: 219).

Berdasarkan wahyu dan petunjuk Allah SWT itu, Nabi Muhammad SAW tidak berkompromi dan melarang keras umatnya untuk minum miras. Dalam hadis riwayat Nasai dan at-Thabrani, “Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya diterima selama empat puluh hari dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamar atau miras kecuali dia diharamkan dari surga. Jika dia mati dalam 40 malam itu, maka dia mati dengan cara jahiliyah.”

Dalam kisah lain, suatu ketika seorang sahabat menanyakan tentang sejenis minuman yang terbuat dari bahan jagung dan dikenal dengan nama al mazar. “Apakah minuman itu memabukkan?” tanya Nabi. Sahabat itu pun membenarkan. Maka sabda Nabi, “Sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim).

Di hadis lain Nabi SAW bersabda, “Minuman apa pun kalau dalam bentuk banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).

Para ulama sepakat bahwa miras itu haram dan berbahaya bagi kaum Muslim. Karena miras adalah induk dari segala perbuatan keji. Selain itu, ahli medis pun menyatakan miras sangat berbahaya bagi tubuh manusia, Karena dapat merusak akal, fisik dan psikis.

Secara kedokteran dinyatakan kecanduan miras dapat menyebabkan perubahan sel-sel jantung menjadi berbagai serabut mati yang tak berguna bagi tubuh. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:18:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

Dakwatuna

Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:52:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kemandirian yang Dicontohkan Nabi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:32:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:20:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com