Polres Dumai Amankan 23 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi dari 2 Tersangka

Jumat, 19 Februari 2021

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 23 kilogram narkoba jenis shabu-shabu dan 19.937 butir ekstasi berhasil diamankan Polres Dumai bersama dua orang tersangka berinisial AD (29) dan WR (48) warga Labuhan Batu, Sumatera Selatan saat melintas di Jalan Ariffin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (18/2/21).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa peredaran narkotika ini melibatkan narapidana (napi) Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara (Sumut). 

"Pengungkapan bermula pada Jumat (12/2/2021), tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai," kata. 

Operasi secara langsung dipimpin Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dumai. Berdasarkan informasi tersebut, dijelaskan Yudistira, Wakapolres Dumai Kompol Etnis Sitinjak dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi bersama tim opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung. 

"Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat dan mencurigai 1 mobil Toyota Rush warna hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BM 3619 TM berada di depan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujarnya. 

Setelah berhasil diberhentikan, dalam mobil hitam itu dikemudikan oleh ARH Alias AD (29) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BM 3619 TM dikendarai oleh SN Alias WR (48). 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada bagasi belakang mobil ditemukan 1 buah tas besar warna biru yang berisikan 20 paket besar diduga berisikan narkotika. 

Sabu itu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau Merk Guan Yinwang dan 1 buah tas besar merk Polo warna Abu-abu yang berisikan 3 paket besar. Tak hanya itu, polisi juga mendapati 4 bungkus besar diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi berbentuk hati warna Biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti narkotika tersebut dijemput dan diambil di daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan M yang merupakan narapidana perkara narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani vonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan," jelas Kapolres. 

Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud, Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari M. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup," pungkasnya.(rtc)