• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2214 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4551 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4570 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4524 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4638 Kali

  • Home
  • Nasional

Kejagung Periksa Empat Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Radarpku

Rabu, 17 Februari 2021 09:05:05 WIB
Cetak
Kejagung Periksa Empat Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM  — Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat pejabat internal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker), Selasa (16/2). Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi dan penyimpangan investasi BPJS Naker yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 20-an triliun.

 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, dalam penyidikan kali ini, tim di Jampidsus memeriksa delapan nama. “Yang diperiksa hari ini, yaitu FL, PI, CT, IH, EIS, VD, ABY, dan HK. Semuanya masih berstatus saksi-saksi,” kata Ebenezer dalam keterangan resmi penyidikan yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/2).

 

Dari delapan nama saksi terperiksa tersebut, empat di antaranya adalah pejabat di internal BPJS Naker. Mereka, antara lain, PI yang menjabat selaku deputi direktur pasar modal di BPJS Naker. Sementara CT, diperiksa terkait jabatannya selaku dealer pasar uang di BPJS Naker. Adapun IH, diperiksa sebagai saksi lantaran posisinya sebagai asisten deputi bidang pasang uang di BPJS Naker.

 

Terakhir HK, diperiksa seagai saksi dalam jabatannya selaku deputi direktur investasi langsung di BPJS Naker. Adapun inisial lainnya adalah para direktur utama dan manajemen operasional perusahaan sekuritas, pengelola aset dari swasta. “Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk penyidik mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti tentang perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ebenezer.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, potensi kerugian sementara dari penanaman investasi saham dan reksa dana yang dilakukan BPJS Naker mencapai Rp 20 triliun. Febrie mengatakan, dari penyidikan sementara, potensi kerugian negara tersebut terjadi berturut pada tiga tahun periode pembukuan di BPJS Naker.

 

Meskipun tak menyebutkan periodeisasi tahunan kerugian, Febrie menegaskan, penyidikan saat ini masih fokus mencari bukti-bukti untuk menjadi dasar penetapan tersangka, penanggung jawab, serta pemegang keputusan transaksi. “Kita saat ini sedang mendalami untuk memastikan, apakah kerugian ini karena perbuatan seseorang, sehingga masuk dalam kualifikasi pidana atau risiko bisnis,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan, Jakarta, pada Kamis (11/2).

 

Febrie meyakini, potensi angka kerugian dengan nilai sebesar itu tak lazim disebut sebagai risiko bisnis. “Dalam tiga tahun bisa rugi sampai (Rp) 20 t (triliun). Kalau itu kerugian bisnis, apakah memang analisisnya sebodoh itu, bisa sebesar itu? Karena analisisnya memang salah atau sengaja dibuat salah, untuk maksud tertentu,” terang Febrie.

 

Sebab itu, dikatakan Febrie, tim penyidikannya sedang memilah-milah sejumlah investasi saham dan reksa dana yang dilakukan manajemen BPJS Naker untuk menemukan motif dari analisis dan transaksi sebagai salah satu dasar menetapkan tersangka. “Jadi, jaksa mendalami ini. Kerugian yang mencurigakan itu, apakah ada kesengajaan untuk dibuat merugikan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Febrie menambahkan.

 

Dugaan korupsi di BPJS Naker naik ketingkat penyidikan sejak pertengahan Januari 2021. Febrie pernah menerangkan, dugaan korupsi tersebut menyangkut transaksi saham dan reksa dana setotal Rp 43 triliun dari seluruh investasi BPJS Naker senilai Rp 400-an triliun. Penyidikan tersebut, sampai hari ini, belum meningkat ke penetapan tersangka. Akan tetapi, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.(REP)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com