• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2910 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2876 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2866 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2864 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2855 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Ketentuan Wudhu dengan Cukup Membasuh Sepatu atau Kaus Kaki

Redaksi Radarpku

Kamis, 14 Januari 2021 10:36:45 WIB
Cetak
Ketentuan Wudhu dengan Cukup Membasuh Sepatu atau Kaus Kaki
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU - Islam banyak memberikan kemudahan atau keringanan kepada umatnya dalam melaksanakan ibadah ketika kondisinya dalam keadaan udzur atau terdapat kendala atau tidak normal seperti biasanya.

 

Misalnya saja bolehnya seorang bertayamum sebagai pengganti wudhu manakala sulitnya menemukan air, atau ketika orang tersebut divonis secara medis mengalami luka atau sakit luar yang tidak boleh terkena air, atau dalam amalan lainnya seperti bolehnya melaksanakan sholat dengan duduk ketika tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dengan berdiri semisal sedang sakit atau ketika dalam kendaraan. 

 

Dalam hal berwudhu, ada keringanan lainnya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Yakni bolehnya membasuh sepatu (khuf) sebagai pengganti membasuh kaki. Berikut keterangan haditsnya:

 

“Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr Telah memberitakan kepada kami Ismail dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Al Mughirah bin Syu'bah, apabila Rasulullah pergi ke tempat jamban, beliau menjauh. Dia berkata, "Pernah beliau pergi untuk buang hajat saat safar. Lalu beliau berkata, 'Ambilkan air wudhu'. Aku segera mengambilkan air wudhu, beliau segera berwudhu dan membasuh kedua sepatunya (khuf)." Ini sebagaimana dikatakan Syekh Ismail yaitu Ibnu Ja'far bin Abu Katsir Al Qori (HR Nasai).

 

Meski begitu ada sejumlah aturan berkaitan dengan bolehnya membasuh sepatu sebagai pengganti membasuh kaki dalam berwudhu. Seperti diterangkan dalam hadits tersebut, bahwa Rasulullah melakukan membasuh khuf dalam berwudhu ketika melakukan perjalanan. 

 

Ulama berpendapat, membasuh khuf dilakukan dalam kondisi darurat atau ketika tidak memungkinkan atau akan membuat sangat repot atau bahkan berbahaya ketika harus melepas sepatu. 

 

Sementara untuk melakukan tayamum pun tidak memenuhi syarat karena terdapatnya air. Penulis memberi contoh kondisi prajurit beratribut lengkap yang tengah berada dalam medan tugas atau pertempuran yang tidak memungkinkan untuk mencopot sepatunya karena akan berisiko atau berbahaya. Sementara untuk bertayamum tidak memingkinkan karena ditemukannya air melimpah. 

 

Menurut pendakwah yang juga kepada Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustadz Zailani Kiki, menjelaskan khuf bisa berarti sepatu, kaus kaki dan sejenisnya. Ustadz Kiki menjelaskan bagian khuf yang diusap adalah bagian atas saja. Namun, dibolehkan mengusap bagian bawah yang merujuk kepada pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.   

 

"Pengusapan dilakukan sekali saja tanpa pengulangan. Pengusapan bisa dilakukan bersamaan atau bergiliran dengan mendahulukan usapan kaki kanan," jelas Ustadz Kiki. Syekh Shalih bin Fauza dalam kitab Mulakhkhas al-Fiqhiyy menjelaskan cara membasuh khuf yaitu mulai dari meletakkan telapak tangan sekaligus jari yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki. 

 

Kemudian tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan. Tangan kiri diletakkan di atas kaki kiri. Setelah itu kedua tangan digerakkan atau disapukan hingga bagian atas, yaitu punggung pergelangan kaki atau betis dengan pengusapan dilakukan sekali saja atau tak perlu diulang.

 

Ustadz Kiki menjelaskan membasuh khuf  boleh dilakukan ketika orang yang akan melakukannya sebelumnya telah berwudhu sebagaimana biasanya atau dalam keadaan suci. 

 

"Kondisinya ketika berada dalam keadaan suci tak berhadats atau telah berwudhu dan mengenakan kaos kaki lalu berhadats maka saat berwudhu kembali, Untuk lelaki Muslim, boleh melakukan khuf ketika memakai sepatu atau penutup kaki dalam keadaan apapun. Begitu pula seorang Muslimah, ketika berada dalam keadaan suci seorang Muslimah diperbolehkan untuk tidak melepaskannya saat wudhu," tuturnya. 

 

Namun demikian ulama berpendapat wudhu dengan membasuh khuf tidak berlaku lagi manakala kondisinya normal atau hilangnya uzur atau kesulitan yang menjadi sebab seseoang wudhu dengan khuf. 

 

Lalu bagaimana bila seseorang terkena penyakit yang tak boleh kena air sementara orang tersebut mengenakan khuf? Lebih baik membasuh khuf atau bertayamum? "Jika ada penyakit kaki, maka lebih utama wudhu dengan membasuh sepatu saja daripada tayamum," jelas Ustadz Kiki.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam tidak memisahkan antara i.

Dakwatuna

Jauh Sebelum Islam Datang, Nusantara Sudah Terhubung dengan Timur Tengah

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:28:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hubungan antara Nusantara dan T.

Dakwatuna

Yang Kita Anggap Baik Belum Tentu Terbaik di Sisi Allah

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:07:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak orang yang menganggap di.

Dakwatuna

Mengapa Shalat Sunah Sebelum Subuh Lebih Baik Dibanding Dunia dan Seisinya?

Senin, 06 Juli 2026 - 08:39:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Salah satu amalan sunah yang ru.

Dakwatuna

Tanda Kecil Menjelang Kiamat, Mana Saja yang Sudah Terjadi?

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:52:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam ajaran Islam, sebelum dat.

Dakwatuna

Cerdas Menghadapi Kematian

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:21:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam Alquran surah Ali Imran a.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
11 Juli 2026
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
11 Juli 2026
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
11 Juli 2026
Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
11 Juli 2026
Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
11 Juli 2026
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
11 Juli 2026
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN UNRI Gandeng Waste Station Resmikan Bank Sampah di Tangkerang Tengah
  • 2 Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
  • 3 Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
  • 4 Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
  • 5 Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
  • 6 Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
  • 7 Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com