Polsek Hentikan Perkara Lima Tersangka Penebangan 83 Pohon Pelindung

Rabu, 06 Januari 2021

ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM — Penyidik Polsek Bukitraya, Pekanbaru, saat ini telah menghentikan perkara lima tersangka penebangan 83 pohon pelindung di Kota Pekanbaru. Alasannnya, Pemko Pekanbaru, selaku pelapor telah mencabut laporannya dua pekan lalu.

 

Hal ini diungkapkan Kapolsek Bukitraya Kompol Hary Parasetyo melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul HalimSelasa 5 Januari 2021. “Sebelumnya, atas laporan pengrusakan 83 pohon pelindung tersebut, kita sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan beberapa orang tersangka. Salah satunya bos CV RB, TF. Para tersangka dijerat sesuai Pasal 170 KUHP,” ujarnya.

 

Namun lanjutnya, dua pekan lalu, antara pelapor Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dinas PUPR Pekanbaru dan para tersangka ada perdamaian. Mereka sepakat menyelesaikannya sesuai sanksi Perda. Yakni membayar denda Rp5 juta dan mengganti pohon yang ditebang.

 

“Karena sudah ada perdamaian dan pelapor sudah mencabut laporan. Maka prosesnya kita hentikan. Para tersangka saat ini juga sudah tidak kita ditahan,” ujar Abdul Halim.

 

Lebih lanjut diungkapkan Halim, bahwa penghentian perkara ini juga sesuai dengan Perkap Kapolri tentang restorasi justice. “Kami mengacu pada aturan. Bahwa restorasi justice polisi diberi kewenangan untuk itu. Ini juga sesuai dengan Perkap Kapolri,” ujarnya.

 

Ketika ditanya apakah pengrusakan fasilitas publik seperti 83 tanaman yang sebelumnya didanai oleh negara tersebut merupakan delik aduan yang bisa dicabut, Kanit Reskrim mengatakan pihaknya hanya mengaju pada restorasi justice tersebut.

 

Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam Jumat, 6 November 2020, oleh Penyidik Polsek Bukit Raya, menetapkan bos reklame yang juga pemilik CV RB, TF sebagai tersangka dan menahan TF.

 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo, saat itu mengatakan, TF diketahui sebagai bos reklame yang menyuruh pelaku memotong 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Pemotongan tersebut sudah diakui pelaku karena menutupi papan reklame jenis bando milik TF.

 

Terkait penebangan 83 pohon pelindung ini, sebelumnya, Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST. MT marah besar. Pasalnya, 83 batang pohon pelindung di sepanjang jalan Tuanku Tambusai dipotong. Parahnya, tidak satupun OPD terkait mengetahui siapa pelaku pemotongan tersebut. 

 

“Itu sudah tindakan biadab. Pohon pelindung malah dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun. Saya minta segera dicari pelakunya, dan OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja. Cari pelakunya segera!” tegas Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Minggu, 19 November 2020.

 

Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong. Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong. (bpc)