• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2210 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4547 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4566 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4521 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4633 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

Gubri: Limbah B3 Perlu Dikelola Dengan Baik

Redaksi Radarpku

Rabu, 04 November 2020 10:41:53 WIB
Cetak
Gubri: Limbah B3 Perlu Dikelola Dengan Baik

RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau  (Gubri)  Syamsuar menyampaikan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga keberadaannya perlu dikelola dengan baik.

Gubri menerangkan, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum, menciptakan regulasi yang dapat dilaksanakan, menciptakan peluang perubahan perbaikan dan inovasi serta mengatur dan memberikan arah yang lebih rinci.

"Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan limbah B3," katanya, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (3/11/2020).

Regulasi tersebut diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3 dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Syamsuar menjelaskan pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam menerbitkan izin lingkungan maka menteri, gubernur atau bupati wali kota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3.

Hal ini berdasarkan pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan jenis kegiatan pengolahan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.

"Limbah B3 sangat membahayakan bagi kesehatan manusia dan menurunkan kualitas lingkungan maka harus dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh usaha ataupun kegiatan yang beroperasi di Riau,"

Selanjutnya,  melakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha atau kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif.  Ia juga menambahkan penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.

Gubernur Syamsuar berharap aparatur pemerintah, petugas kesehatan dan perusahaan memegang usaha untuk memahami peraturan dan kewajiban yang harus ditaati dalam mengolahan penanganan limbah B3. Karena hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Riau dalam mewujudkan konsep Riau hijau.

"Konsep Riau Hijau ini diharapkan bisa meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup provinsi Riau secara keseluruhan," pungkasnya. (mcr)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:43:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelarian ME alias G (43), pria yang masuk daftar pencarian .

Riau

Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:38:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru menang atas PSMS.

Riau

Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengha.

Riau

Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:03:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perum DAMRI Cabang Jambi menggr.

Riau

DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com