Gubri: Limbah B3 Perlu Dikelola Dengan Baik
RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga keberadaannya perlu dikelola dengan baik.
Gubri menerangkan, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum, menciptakan regulasi yang dapat dilaksanakan, menciptakan peluang perubahan perbaikan dan inovasi serta mengatur dan memberikan arah yang lebih rinci.
"Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan limbah B3," katanya, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (3/11/2020).
Regulasi tersebut diantaranya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang perizinan pengelolaan limbah B3 dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Syamsuar menjelaskan pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur atau bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam menerbitkan izin lingkungan maka menteri, gubernur atau bupati wali kota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengelola limbah B3.
Hal ini berdasarkan pasal 2 ayat 1 Permen Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan jenis kegiatan pengolahan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.
"Limbah B3 sangat membahayakan bagi kesehatan manusia dan menurunkan kualitas lingkungan maka harus dilakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh usaha ataupun kegiatan yang beroperasi di Riau,"
Selanjutnya, melakukan pengawasan serta pemantauan taat atau tidaknya unit usaha atau kegiatan terhadap kewajiban dan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif. Ia juga menambahkan penegakan hukum dalam penertiban terhadap pelanggaran pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif.
Gubernur Syamsuar berharap aparatur pemerintah, petugas kesehatan dan perusahaan memegang usaha untuk memahami peraturan dan kewajiban yang harus ditaati dalam mengolahan penanganan limbah B3. Karena hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Riau dalam mewujudkan konsep Riau hijau.
"Konsep Riau Hijau ini diharapkan bisa meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup provinsi Riau secara keseluruhan," pungkasnya. (mcr)
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.








