• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3602 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3575 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3656 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3590 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid

Redaksi Radarpku

Jumat, 30 Oktober 2020 10:34:39 WIB
Cetak
Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -- Berkembang pemahaman di masyarakat, orang yang tengah haid dilarang memotong kuku dan rambut. Alasannya, dalam kondisi haid orang tersebut tidak dalam keadaan suci. Jadi, rambut dan kuku yang terpisah dari tubuhnya tentu juga tidak suci. Jika rambut dan kuku ini dibuang, ia akan bermasalah di hari kiamat nanti.

Analoginya, pada hari berbangkit, setiap orang akan dikembalikan lagi seluruh anggota tubuhnya secara sempurna sebagaimana di dunia. Jika ada anggota tubuh yang dibuang seperti rambut dan kuku dalam keadaan tidak suci, tentu ia akan kembali dalam keadaan tidak suci pula. Ini akan menjadi aib bagi dirinya karena beberapa anggota tubuh seperti rambut dan kuku yang najis atau tidak suci. Benarkah demikian?

Permasalahan ini kerap ditanyakan kepada para ulama. Larangan memotong kuku dan rambut kerap disamakan dengan orang yang berkurban. Sebagaimana hadis Nabi SAW, orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah. (HR Muslim).

Namun, persoalan wanita yang sedang haid, nifas, atau junub tidak ditemui satupun pendapat ulama yang mengakomodasi larangan untuk memotong kuku atau rambut. Karena, memang tidak ditemui dalil yang melarangnya.

Ibnu Taimiyah dalam kitab fenomenalnya Majmu' Al-Fatawa (21/120-121) pernah mengupas persoalan ini. Fatwa Ibnu Taimiyah berasal dari pertanyaan orang kepadanya pasal boleh tidaknya memotong rambut atau kuku saat junub atau haid. Ibnu Taimiyah membantah jika memotong rambut atau kuku saat haid punya kaitan dengan hari berbangkit sebagaimana diisukan.

Menurut Ibnu Taimiyah, seorang Mukmin tak boleh disebut najis. Ini berdalil dengan hadis Nabi SAW, "Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis." (HR Bukhari Muslim). Bahkan, jika seorang Mukmin yang sudah meninggal, jenazahnya tidak disebut najis (HR Hakim).

Sebutan najis hanya bagi orang kafir saja. Firman Allah SWT, "Hanyalah orang-orang musyrik itu najis." (QS at-Taubah [10]: 28). Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Demikian pula bagi orang yang junub.

Dalam hadis Nabi SAW dan atsar para sahabat, ditemui anjuran bagi wanita haid dan nifas untuk memelihara kebersihan. Misalkan, orang yang haid dianjurkan untuk mandi dan menyisir rambutnya. Padahal, bagi sebagian wanita yang mengalami kerontokan, menyisir rambut dapat mencabut sebagian rambut.

Hal ini terjadi pada istri Nabi SAW, Aisyah RA. Ketika Aisyah RA menunaikan haji Wada' bersama Nabi SAW, ia mendapati dirinya haid. Nabi SAW memintanya untuk mandi dan bersisir. "Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umrah," sabda Beliau SAW. (HR Bukhari Muslim).

Ahli fiqh Mazhab Syafi'iyah secara tegas memperbolehkan kaum wanita yang haid atau nifas memotong kuku, mencukur rambut ketiak, kemaluan, dan seterusnya. Tak ada keterangan jika melakukan hal-hal tersebut akan berdampak buruk di hari berbangkit nanti. Demikian diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (4/56).

Mufti Arab Saudi Syekh Ibnu Utsaimin dalam kumpulan Fatawa Az-Ziinah Wal Mar'ah karangannya juga disinggung persoalan ini. Syekh Utsaimin membantah jika orang yang tengah haid, nifas, atau junub dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Malahan orang yang haid dan nifas sebenarnya dianjurkan memelihara kebersihan tubuhnya seperti memotong kuku dan bercukur.

Al-Utsaimin menambahkan, jika wanita yang haid atau nifas mengalami mimpi basah, ia dianjurkan untuk mandi janabat sebagaimana waktu ia suci. Demikian juga jika ia bercumbu dengan suaminya tanpa jimak yang sampai keluar mani. Maka, wanita ini tetap melakukan mandi janabah walau ia dalam keadaan haid dan nifas.

Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhi dalam kitabnya, Syarkh An-Nail Wa Syifai Alil (1/347), menyebut pemahaman yang melarang wanita haid dan nifas memotong kuku dan rambut tersebut sebagai perkara bid'ah. Yang demikian jika ia meyakini akan berpengaruh pada hari berbangkit. Umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang dibolehkan. Sebagaimana dilarang untuk membolehkan perkara yang dihalalkan.

Hadis Rasulullah SAW menegaskan, "Sesungguhnya yang paling besar dosa dan kejahatannya dari kaum Muslimin adalah orang yang bertanya tentang hal yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut menjadi diharamkan karena pertanyaannya tadi." (HR Bukhari).

Dalam persoalan memotong rambut atau kuku bagi wanita haid dan nifas hukumnya boleh. Tidak boleh disebut makruh, apalagi haram tanpa ada dalil yang menerangkan. Wallahu'alam. (rep)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com