Pekanbaru Akan Terbitkan Perwako Penanganan OTG COVID-19

Kamis, 15 Oktober 2020

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako), tentang penangan pasien COVID-19 kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), guna memutus mata rantai penularan sesuai aturan yang berlaku.

"Pembuatan Perwako ini guna menyelesaikan masalah yang dikeluhkanPuskesmas di Kota Pekanbaru selama ini, yang mengaku kesulitan memaksa pasien COVID-19 kategori Orang Tanpa Gejala untuk diisolasi," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Wako, hal ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar oleh Gubernur Riau beberapa waktu lalu, terkait masih tingginya trenpenambahan kasus COVID-19 di ibu kota provinsi tersebut. Wakomenilai selama ini OTGyang isolasi mandiri tidak disiplin menerapkan protokoler kesehatan atas dirinya, maupun terhadap keluarga, sehinggarawan menularkan virus mematikan itu.

Karenanya, ia telah memerintahkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil untuk menindaklajutinya. Perwako ini nantinya bisa jadi acuan dan petunjuk teknis Puskesmas setempat, untuk memaksa OTG COVID-19 masuk isolasi ke fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah.

Perwako ini, lanjut Firdaus, akan mengatur dengan ketat mengenai isolasi mandiri, juga siapa saja yang boleh isolasi mandiri di rumah. Jika pasien yang diketahui positif dan dilakukan treatment atau pengobatan di rumah harus dapat izin Pemko. "Kita kasih izin bila rumahnya bisa menerapkan protokol kesehatan. Bila tidak, wajib di fasilitas pemerintah," katanya.

Sementara itu berdasar data Diskes Pekanbaru tanggal 14 Oktober 2020 yang berhasil di rangkum ANTARA, ada penambahan 195 kasus konfirmasi COVID-19. Kabar dukanya ada enam yang meninggal dunia, sehingga total kasus hingga kini di ibu kota Provinsi Riau itu mencapai 5.419 orang.(antr)