• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3611 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3602 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3575 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3654 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3590 Kali

  • Home
  • Riau
  • fokus riau

Pemprov Riau Menangkan Gugatan di Pengadilan

Redaksi Radarpku

Kamis, 15 Oktober 2020 13:03:40 WIB
Cetak
Pemprov Riau  Menangkan Gugatan di Pengadilan

RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau kembali memenangkan gugatan yang diajukan Raden Mas Ratnam Anindya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Anindya yang merupakan eks PNS Pemprov Riau itu mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru, karena tidak terima diberhentikan dengan hormat oleh Pemprov Riau. Namun justru gugatan Anindya itu ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, pada sidang Rabu (14/10/20).

Dalam putusan selanya itu, majelis hakim menyatakan menolak secara keseluruhan gugatan Anindya. Menyatakan, jika surat keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pemberhentikan penggugat adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menolak semua gugatan penggugat. Menyatakan surat keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1030/IX/2019 tanggal 19 September 2019 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pegawai negeri sipil atas nama Raden Mas Ratnam Anindya adalah sah dan memiliki kekuatan hukum,"kata hakim.

Selain itu, hakim berpendapat jika gugatan kerugian materil sebesar Rp35.905.000 dan gugatan immateril Rp10 miliar yang diajukan terdakwa dinilai tidak masuk akal. Oleh karena itu, hakim tidak mengabulkan permohonan penggugat.

Hadir dalam persidangan itu, pengacara penggugat Herry Supriadi SH MH. Sementara dari pihak Pemprov Riau diwakili Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi SH MH dan Kasubag Litigasi Biro Hukum Setdaprov Riau Irsadul Afkari SH.

Yan sendiri usai sidang mengatakan, gugatan yang diajukan Anindya ini karena tidak terima diberhentikan sebagai PNS. Sementara, Gubernur Riau memberikan sanksi tegas pemberhentian Anindya itu karena indisipliner. "Penggugat (Anindya-red) ini tidak masuk-masuk kantor selama 146 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kemudian diproseslah melalui inspektorat," terangnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat lanjut Yan, Anindya terbukti melakukan melanggar disiplin pegawai. Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010. "Karena sudah menjadi temuan LHP dari Inspektorat, Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan penggugat atas tidak permintaan sendiri," sebutnya.

Seharusnya sambung Yan, jika Anindya tidak terima diberhentikan, maka harus mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru atas SK Gubernur Riau Nomor Kpts.1030/IX/2019 tanggal 19 September 2019 itu. Sementara dia justru mengajukan ke PN Pekanbaru, yang dinilai tidak berwenang untuk menyidangkan gugatan ini.

Terlebih lagi papar Yan, proses administrasi hukum atas SK Gubri tentang pemberhentian dengan hormat itu sudah selesai hingga di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Ketika itu, Anindya telah menyatakan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) BKN RI di Jakarta.

"Dalam sidang Bapek itu telah memutuskan jika SK Gubri itu sudah tepat untuk memberhentikan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Yan. Akan tetapi kata Yan, Anindya masih bersikeras mengajukan gugatan kembali ke PN Pekanbaru. Sehingga majelis hakim PN Pekanbaru pun tetap menolak gugatan yang diajukannya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Ely Wardani SH MH mengatakan jika keputusan majelis hakim PN Pekanbaru yang menolak gugatan Anindya itu sudah tepat. Menurutnya, semua prosedur dikeluarkannya SK Gubri itu telah sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi majelis hakim wajar saja menolak gugatan yang bersangkutan. Karena majelis hakim sependapat dengan keberatan (eksepsi-red) yang kita ajukan ke persidangan," ungkapnya. (mcr). 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com