• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2209 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4546 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4565 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4518 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4632 Kali

  • Home
  • Nasional

Belum Diundangkan, UU Ciptaker Tak Bisa Digugat ke MK

Redaksi Radarpku

Senin, 12 Oktober 2020 08:38:25 WIB
Cetak
Belum Diundangkan, UU Ciptaker Tak Bisa Digugat ke MK
foto internet

RADARPEKANBARU.COM -- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tak bisa diuji ke MK jika belum diundangkan. Termasuk untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

"Untuk menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan presiden harus diundangkan," kata Fajar dalam pesan tertulis, Minggu (11/10).

Fajar mengatakan, selama belum diundangkan maka aturan itu belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun. RUU yang disahkan juga belum mempunyai objek permohonan apabila digugat uji materi atau judicial review ke MK.

"Kalau belum berlaku mengikat, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan, dan pengajuan permohonan JR belum punya objek permohonan," ucapnya. Fajar memastikan hakim MK siap memproses gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang kemungkinan akan diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Pihaknya juga mengaku tidak terlibat dalam dukungan terhadap UU tersebut.

"MK memastikan selalu siap menerima dan memproses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," ujarnya. Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Dedet untuk mengetahui perkembangan penomoran RUU tersebut. Namun ia tidak merespons.

Dalam situs JDIH Sekretariat Negara juga belum ada unggahan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sesuai tata cara pengundangan perundang-undangan, RUU yang telah disahkan menjadi UU harus diundangkan terlebih dulu. Pengundangan ini dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian UU tersebut akan dibubuhi tanda tangan presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. Sekali pun tidak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah mengatur soal mekanisme gugatan tersebut. Namun dosen Fakultas Hukum Monash University Australia Nadirsyah Hosen mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan berhati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.

Anggota Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) ini meyakini MK tidak begitu saja menyatakan menerima atau menolak apabila gugatan disertai dengan argumen yang tepat.

Sejauh ini, sejumlah pihak yang berencana mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), termasuk PBNU.(cnn)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com