DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
RADARPEKANBARU.COM - Wabah virus Corona di Kota Pekanbaru masih mengancam, bahkan ada puluhan pasien terkonfirmasi positif virus Corona setiap harinya, termasuk dua anggota DPRD Kota Pekanbaru yang beberapa waktu lalu masuk daftar pasien positif corona.
Pasca ada anggota legislatif terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa waktu yang lalu, ternyata tidak berpengaruh kepada aktivitas para wakil rakyat. Hal ini terbukti dari sejumlah agenda yang digelar. Seperti kegiatan yang dilakukan hari ini Selasa (25/8/2020) yakni Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap pembahasan Ranperda tantang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru.
Paripurna masa sidang ke-10 masa sidang III ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri, Ginda Burnama dan Nofrizal, turut hadir juga Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi serta para pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Pangkat Purba, Ketua Pansus Ranperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru memberikan laporan hasil pembahasan, kajian yang telah dilakukan terhadap Ranperda tersebut.
"Untuk diketahui, Ranperda perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru ini telah dilakukan secara meraton, terperinci dan telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mencari referensi terkiat pembahasan Ranperda ini. Dan kami juga telah melakukan kroscek di lapangan agar Ranperda ini nantinya bisa memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Pangkat Purba saat memberikan laporan Pansus.
Setelah mendengar laporan panitia khusus, paripurna dilanjutkan dengan mendengar pendapatan akhir kepala daerah terhadap laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru. Dan dilanjutkan dengan penandatangan draf pengesahan Raperda tantang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru, yang mana sebelumnya pimpinan paripurna tela meminta persetujuan kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru dan pembacaan draf keputusan yang dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Badria Rikasari.
Setelah Renerda tantang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru disahkan menjadi Perda. Pimpinan sidang paripurna melanjutkan sidang paripurna terkait jawaban Fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap pendapat Walikota Pekanbaru tentang Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pekanbaru tentang Pendidikan Diniyah Non Formal.
Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pekanbaru tentang Ranperda Retribusi Pelayana Persampahan atau Kebersihan dan Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. (rtc)
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru menang atas PSMS.
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengha.
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.








