Pemberhentian Sementara Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Segera Diusulkan

Senin, 29 Juni 2020

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera usulkan pemberhentian sementara Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rencana usulan pemberhentian terhadap Amril karena terjerat kasus dugaan suap terkait proyek multi years pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis itu, karena telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Proses pemberhentian sementara Bupati Bengkalis nonaktif segera kita usulkan," kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Sabtu (27/6/20).

Selain itu, Pemprov Riau juga akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait jabatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY. Apakah status Plh Bupati Bengkalis tersebut menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Jika kebijakan harus Plt yang menjabat, artinya akan ada penunjukan pejabat dari provinsi nantinya. "Jadi kita tunggu bagaimana Mendagri menyikapi ini.

Karena Wakil Bupati Bengkalis Muhammad juga sampai saat ini belum mucul (DPO), makanya kita serahkan Mendagri seperti apa. Apakah status Plh Bupati Bengkalis dijadikan Pelaksana Tugas (Plt), tapi orangnya sesuai undang-undang dari pejabat provinsi," papar Ahmad.(rtc)