Waktu Sosialisasi Perwako PHB Selama Sepekan

Rabu, 17 Juni 2020

RADARPEKANBARU.COM - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104/2020 yang mengatur perilaku hidup baru (PHB) warga di masa transisi menuju new normal sudah berlaku sejak pekan lalu. Kini sosialisasi terus digesa untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan menyasar pelaku usaha dan layanan publik di beberapa ruas jalan protokol.

Sosialisasi ini dilakukan dengan patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian dan TNI. Sosialisasi dilakukan mulai Senin (15/6) hingga sepekan ke depan.

Pada sosialisasi Senin kemarin, ada dua pleton aparat gabungan diturunkan. Tim ini mendatangi mulai dari toko, restoran, bank, hotel dan pusat perbelanjaan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. 

"Tahap awal dalam sepekan ini kita masih melakukan cara-cara persuasif. Kita periksa tempat usaha dan layanan publik di jalan protokol. Hari ini di Jalan Jenderal Sudirman," urai Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono .

Sosialisasi yang dilakukan sambungnya adalah dengan menyampaikan imbauan-imbauan dengan titik berat pada pelaku usaha untuk menyediakan sarana protokol kesehatan seperti fasilitas pencuci tangan dan menerapkan physical serta social distancing. Sementara untuk individu yang ada di sana diingatkan untuk selalu memakai masker.

"Protokol kesehatan ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya. 

Setelah di Jalan Sudirman, dia memastikan semua jalan protokol seperti Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Achmad, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau. 

"Nanti setelahnya baru penindakan. Ini untuk antisipasi agar tidak terjadi gelombang kedua penyebaran," singkatnya.(rtc)