• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2933 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2907 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2890 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2889 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2883 Kali

  • Home
  • Nasional

Dinonaktifkan karena Singgung Jokowi, Dosen Unnes Gugat Rektor

Redaksi Radarpku

Kamis, 11 Juni 2020 09:36:19 WIB
Cetak
Dinonaktifkan karena Singgung Jokowi, Dosen Unnes Gugat Rektor

RADARBISNIS.CO.ID - Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo menggugat Rektor kampus tersebut, Fathur Rokhman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Pengacara Sucipto Hadi, Herdin Pardjoangan, mengatakan gugatan ini dilayangkan karena Unnes mencopot kliennya dari tugas mengajar di kampus negeri tersebut.  Sucipto dibebaskan dari tugas dan jabatannya sejak 12 Februari 2020.

 

"Penggugat dicopot atas dugaan pelanggaran disiplin berupa unggahannya di media sosial pada tanggal 10 Juni 2019," kata Herdian, Rabu, 10 Juni 2020. Sucipto mengunggah status Facebook yang berisi: "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"

 

Menurut dia, pemberian sanksi ini melanggar aturan tata usaha negara yang dilakukan oleh Rektor. Herdin mengatakan penggugat tidak pernah dipanggil oleh atasan langsungnya untuk mengklarifikasi unggahan tersebut. "Sanksi pembebasan penggugat dari tugas mengajar tersebut dijatuhkan langsung oleh Rektor yang bukan atasan langsung penggugat," katanya.

 

Terlebih, kata dia, Sucipto hanyalah dosen biasa yang tidak memiliki jabatan struktural di kampus. Atas keputusan rektor Unnes yang cacat hukum tersebut, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.

 

Penggugat juga menuntut ganti rugi atas hilangnya tunjangan profesi dan remunerasi sebesar Rp 4,5 juta per bulan, terhitung sejak April 2020 hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, pengacara Rektor Unnes Fathur Rokhman, Muhtar Hadi Wibowo mengatakan gugatan tersebut prematur atau salah alamat. "Karena SK yang dimaksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara," kata Muhtar lewat keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2020.

 

Ia mengatakan Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen atas nama Sucipto Hadi Purnomo Dosen FBS UNNES ini bukan putusan final. Muhtar menuturkan SK tersebut hanya bersifat sementara seperti pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Menurut Muhtar, Rektor Unnes berhak dan wajib menjelankan intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memeriksa Sucipto. Sebab, ia diduga melakukan pelanggaran berat. "Maka untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat, diterbitkan Keputusan  Rektor tersebut, sampai ada putusan akhir," kata Muhtar.

 

Akan tetapi, kata Muhtar, karena Sucipto telah memilih jalan dengan menggugat ke PTUN maka mereka pun siap untuk menghadapi gugatan ini. "Tapi pendapat saya alangkah baiknya dosen nonaktif tersebut memperbaiki sikap, etika, atitut sebagai layaknya seorang dosen dalam media sosial, buatlah status media sosial yang baik baik, yang positif tidak aneh aneh," kata Muhtar. (tmpo)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:30:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pertemuan tertutup Presiden Pra.

Nasional

Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 10:07:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:20:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) meng.

Nasional

Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - katan Keluarga Alumni (IKA) BEM.

Nasional

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:31:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor Gratifikasi saat Terima Amplop, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:42:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
Bus Sekolah Gratis Mulai Beroperasi, Layani Pelajar di Tujuh Sekolah
13 Juli 2026
Tolok Ukur Keberuntungan Hakiki
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 2 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 3 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 4 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 5 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
  • 6 Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
  • 7 Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com