Jika New Normal Diterapkan, Ini yang Harus Dipatuhi Pelaku Usaha

Jumat, 29 Mei 2020

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap menerapkan new normal. Namun, petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan masih menunggu pemerintah pusat. 

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, semua aspek nanti diatur saat menerapkan new normal atau tatanan hidup baru. Termasuk sektor ekonomi atau pengaturan buka usaha di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan penerapan new normal. 

"Pelaku usaha bisa mengajukan permohonan buka usaha dengan catatan mereka menerapkan protokol kesehatan, dan akan diawasi oleh TNI dan Polri," kata walikota, Jumat (29/5/2020). 

Firdaus menyebutkan, permohonan buka usaha itu bisa diajukan ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Akan ada Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur terkait aspek itu. 

"Mengajukan ke Tim Gugus Tugas, nanti diatur dalam Perwako," jelasnya. 

Seperti diketahui, Pekanbaru merupakan salah satu kota yang ditunjuk melaksanakan new normal oleh pemerintah pusat. Namun, sampai kini Pemko Pekanbaru belum menerima aturan petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan new normal. 

Ia mencontohkan, operasional rumah ibadah, Pemko Pekanbaru masih menunggu keputusan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Begitu juga aktivitas sekolah, harus menunggu keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Hal yang sama juga berlaku untuk aktivitas perkantoran serta juga pusat perbelanjaan. Pemko Pekanbaru masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Aturan yang dikeluarkan beberapa Kementerian itu nantinya digodok dalam sebuah Perwako tentang pelaksanaan new normal. 

"Kalau soal aktivitas sekolah kita masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud, sedangkan untuk aktivitas ASN dari Kemen PAN-RB serta rumah ibadah dari Kemenag dan juga fatwa MUI. Bagaimana petunjuk teknis nanti itu yang akan kita jalankan dan diturunkan di dalam Perwako," jelasnya.(ckc)