Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
RADARPEKANBARU.COM - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. "THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Menaker.
Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR). Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Menaker. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. (okz)
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.








