Gubri Larang PNS Pemprov Riau dan Keluarganya Mudik Lebaran 1441 H

Kamis, 09 April 2020

RADARPEKANBARU.COM - Dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 107/SE/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS. 

Hal itu dikatakan Syamsuar kepada GoRiau.com, Rabu (8/4/2020). PNS dan non PNS beserta keluarganya dilarang berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik lainnya sampai Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19. 

"Apabila ada PNS dan non PNS dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan keluar daerah, perlu mendapatkan izin dari pimpinan perangkat daerah. Pimpinan perangkat daerah bertanggungjawab memastikan PNS dan non PNS di lingkungannya tidak keluar daerah dan mudik," kata Syamsuar. 

Jika ada ditemukan PNS dan non PNS yang melanggar hal tersebut, Syamsuar mengatakan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. 

"Saya ingatkan kembali, dalam upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, agar PNS dan non PNS yang keluar rumah menggunakan masker. Juga menyampaikan iNformasi yang positif dan benar kepada masyarakat, bukan informasi hoax," ungkap Syamsuar. 

Surat edaran ini dikeluarkan, sambung Syamsuar, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 41 Tahun 2020. 

"Saya juga mengimbau agar PNS dan non PNS mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Membantu sesama di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu. Selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat," jelas Syamsuar. (grc)