• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2201 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4539 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4558 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4509 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4623 Kali

  • Home
  • Nasional

Mendagri: Kepala Daerah Ketua Gugus Tugas Tangani Covid-19

Redaksi Radarpku

Senin, 30 Maret 2020 09:58:59 WIB
Cetak
Mendagri: Kepala Daerah Ketua Gugus Tugas Tangani Covid-19

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pembentukan segera Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Daerah. Mendagri Tito Karnavian menugaskan pemimpin di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bachtiar menerangkan, perintah itu, resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 440/2622/SJ yang terbit, Ahad (29/3). Ia menerangkan, SE Mendagri tersebut, sebagai respons dari perubahan Keppres 7/2020 yang saat ini mengacu pada Keppres 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona. 

“Gubernur dan bupati/wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah,” begitu bunyi pertama SE Mendagri yang disampaikan Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Ahad (29/3). Peran gubernur, bupati dan wali kota sebagai pemimpin gugus tugas daerah, tak boleh digantikan oleh pejabat yang lain. 

“Dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah,” sambung bunyi pertama SE Mendagri. Selain itu, SE Mendagri juga memerintahkan kepala daerah di tingkat provinsi, menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 di level pusat. “Di samping itu, gubernur, juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional,” sambung bunyi pertama SE Mendagri. 

Angka dua SE Mendagri, memerintahkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia membentuk susunan timnya masing-masing yang mengacu pada susunan tim serupa di level nasional. Termasuk tugas dan peran masing-masing susunan tim tersebut. 

“Penyusunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, berpedoman sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini,” begitu bunyi angka dua SE Mendagri. Dalam hal pendanaan, SE Mendagri memerintahkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kas utama.

Angka tiga SE Mendagri, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19. Kewenangan tersebut, terdesentralisasi dari level provinsi, sampai kabupaten, maupun kota. Namun SE Mendagri menegaskan penetapan status darurat siaga Covid-19, dan penetapan keadaan darurat Covid-19 mengacu pada dua ketentuan.

Yaitu, penetapan status darurat Covid-19 di daerah, harus mengacu pada kajian, dan penilaian kondisi daerah sesuai dengan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Setelah melakukan kajian, atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana Covid-19.”

Angka empat SE Mendagri, berisikan tujuh prioritas kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, bersama pemerintah daerah. Paling penting dari prioritas kebijakan tersebut, yaitu memastikan kesiapan sumber daya, dan fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing untuk menampung, dan melayani masyarakat. Termasuk ambil peran dalam pencegahan penularan Corona. 

Selain itu, prioritas kebijakan lainnya, yakni memastikan berjalannya protokol pembatasan sosial, dan karantina mandiri di masrayakat. Tetapi, SE Mendagri juga memerintahkan agar pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatana Penanganan Covid-19 Daerah, memastikan protokol social distancing, dan self quarantine, tak menimbulkan dampak matinya sumber pendapatan masrayakat.

Karena itu, SE Mendagri memerintahkan pemerintah daerah menjamin sumber penghasilan warga di kalangan akar rumput, dengan memberikan subsidi. “Dalam hal pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” begitu bunyi huruf E, angka empat SE Mendagri, Ahad (29/3).(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

Nasional

Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:01:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com