ASN Diizinkan Kerja di Rumah, Ini Kata DPRD Pekanbaru

Selasa, 17 Maret 2020

RADARPEKANBARU.COM - Untuk mengantisipasi merebaknya Virus Corona (Covid-19), DPRD Kota Pekanbaru merespon cepat surat edaran (SE) Kemenpan-RB, yang diterbitkan, Senin (16/3/2020).

Dalam surat bernomor: 19 tahun 2020, tertanggal 16 Maret yang diteken Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, bahwa dengan meningkatnya penyebaran virus corona (covid-19), agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian ASN, untuk dapat bekerja dari rumah.

Juga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

"DPRD sudah dapat surat edaran dari Kemenpan RB tersebut, yang langsung dikirim Pak Walikota Firdaus. Kita pastikan juga Pak Walikota akan menindaklanjutinya segera," cakap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pekanbaru, Aidil Amri, Senin (16/03/2020).

Terlebih kata Aidil, Pemerintah menjamin tunjangan kinerja tetap diberikan, meski bekerja di rumah. Dan juga dapat meminimalisir pertemuan tatap muka, jika diperlukan dan penting, sesuai surat edaran lakukan saja video conference.

Lebih jauh Aidil menuturkan sesuai dengan surat edaran tersebut ASN diminta untuk minimalisir perjalanan dinasnya, baik dalam negeri ataupun keluar negeri.

"Surat edaran yang berisi imbauan penting ini, berlaku hingga 31 Maret mendatang. Setelah itu, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," paparnya.(ckc)