Satgas DLHK Pekanbaru OTT 49 Warga

Sabtu, 14 Maret 2020

RADARPEKANBARU.COM - Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) Kota Pekanbaru tangkap 49 warga. Mereka tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran membuang sampah tidak pada jam yang ditentukan.

"Total OTT tahun 2020 jumlah 49 orang," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian, Jumat (13/3/2020).

Lanjutnya, dari jumlah itu, ada 27 orang yang sudah membayar denda. Mereka harus membayar denda sebesar Rp250 ribu sesuai aturan. Sementara itu, 22 orang lainnya harus menyerahkan identitas diri atau e-KTP.

Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu ditentukan, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. "Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," kata dia.

Berdasarkan aturan itu, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu. "Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda," kata dia.

Warga yang belum bayar denda juga tidak bisa mengurus administrasi di Kota Pekanbaru. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan diblokir.(ckc)