Polda Riau Cekal Plt Bupati Bengkalis Berpergian ke Luar Negeri

Rabu, 11 Maret 2020

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan telah berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Riau untuk mencekal pelaksana tugas Bupati Bengkalis Muhammad ke luar negeri. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto saat dikonfirmasi , Selasa (10/03/20).

"Iya, kita sudah koordinasi dengan imigrasi," terangnya. Menurutnya, langkah ini dilakukan lantaran saat ini PLT Bupati di Negeri Junjungan itu telah masuk dalam daftar pencarian orang setelah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir.

Dimana masuknya nama Muhammad dalam DPO setelah ia mangkir tiga kali dalam pemanggilan penyidik Polda Riau. Tak hanya dengan pihak Imigrasi, Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan Muhammad.

"Kita juga koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya. Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak keberadaan salah satu politisi dari partai PDI itu.

Diketahui, Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Tak hanya itu, Muhammad juga tidak hadir dalam gelaran pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.

Dimana, status tersangka Muhammad terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

Sementara, selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sedangkan seharusnya hari ini Selasa (10/03/20) merupakan sidang pertama. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau.

Sidang yang rencananya dipimpin Hakim Ketua Yudissilen SH di ruang Mudjiono, SH itu, hanya dihadiri oleh kuasa hukum Muhammad, dari Kantor Hukum BRIS and Partners. Sementara dari perwakilan Polda Riau, tidak hadir sampai sidang akan dimulai. Dengan demikian, sidang tersebut ditunda hu hingga Minggu depan. (rtc)