Bagaimana Islam Menyikapi Kesalahan Orang Lain

Jumat, 21 Februari 2020

ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang dhalim. (Qs Asy-Syura [42]: 40). Ayat di atas sebenarnya mengisyaratkan 3 model penyelesaian kesalahan yang dialami oleh seseorang sekaligus menunjukkan derajat suaramuhammadiyah.id/2020/01/07/keutamaan-memaafkan-kesalahan/" target="_blank" rel="noopener">keutamaan yang satu atas yang lain.

 

Penyelesaian model pertama terdapat dalam frasa wajaza’u sayyi`atin sayyi`atun mitsluha, dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, mengisyaratkan model penyelesaian secara hukum. Penyelesaian jenis ini diperbolehkan namun kurang dianjurkan, terbukti Allah tidak menjanjikan pahala atas penyelesaian model ini.

 

Selain itu penyelesaian model hukum masih menyisakan beberapa masalah seperti melibatkan banyak pihak, ada paksaan, ada sanksi, dan sering sulit memuaskan banyak pihak. Itulah sebabnya betapa banyaknya putusan pengadilan yang diajukan banding, kasasi, PK, dan seterusnya karena pihak yang satu merasa belum mendapat keadilan. Bahkan menjelang eksekusi sekalipun, nuansa perlawanan masih terasa, misalnya dengan menghalang-halangi jalannya eksekusi.

 

Penyelesaian model kedua dapat dipahami dari frasa kedua menyatakan, faman ‘afa (barang siapa yang mau memaafkan), ini mengisyaratkan penyelesaian dengan mengedepankan akhlak. Ini sangat dianjurkan Allah terbukti dengan janji akan diberi pahala di sisi Allah bagi yang mau melakukannya. Dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad saw menyatakan, “tidaklah seseorang mau memaafkan kesalahan orang melainkan Allah akan menambah kemuliannya.” (HR Muslim).

 

Penyelesain model ini lebih mengedepankan akhlak yang ditandai dengan sikap rela mengalah, mau berkorban, tidak mengumbar dendam dan sakit hati, membuang sikap egois dan mau menang sendiri, dan sebagainya. Penyelesaian dengan model ini jelas lebih baik akibatnya karena meninggalkan bekas yang damai, lembut, elegan serta (lebih bisa diterima berbagai pihak). Dalam sidang-sidang di pengadilan, khususnya dalam kasus perdata, anjuran dan tekanan untuk berdamai dan bermusyawarah untuk mencari kesepakatan sangat ditekankan dan bahkan diharuskan untuk dilakukan.

 

Penyelesaian model ketiga dapat dipahami dari frasa berbunyi, wa ashlaha (bahkan berbuat baik), mengajak pihak yang dirugikan untuk setingkat naik kelas lagi dengan tidak berhenti pada level memaafkan saja, namun lebih dari itu melakukan aneka kebaikan kepada orang yang telah berbuat salah kepadanya. Pendekatan model ketiga ini kiranya bisa disebut dengan pendekatan cinta, di mana ia di samping tidak menuntut balas (menuntut secara hukum) mau mengalah dan memaafkan juga malah memberikan kebaikan dan kemanfaatan kepada orang yang merugikannya.

 

Penyelesaian model ketiga ini jika diterapkan, dijamin akan mengakhiri konflik dengan lebih manis dan baik akibatnya. Orang yang berbuat salah akan merasa terharu dan tersentuh dengan kemuliaan dan keluhuran orang yang dirugikannya. Sehingga sangat mungkin akan berhasil menarik orang tersebut untuk melakukan kebaikan yang sama pada orang lain. Allah sendiri menjanjikan, sama seperti yang mau memaafkan, dengan pahala yang besar di sisi-Nya.

 

Namun demikian, ketiga model penyelesaian konflik di atas tidak selalu melulu harus berurutan dari membalas atau menuntut, memaafkan, atau justru malah mengislahi, karena sebenarnya kata kuncinya adalah islah (perbaikan kesalahan) itu sendiri, yakni mana saja yang diharapkan bisa memperbaiki kesalahatan pelaku itulah yang paling pas ditempuh.

 

Misalnya, ada orang yang mencemarkan nama baik seseorang. Ada kemungkinan ia diperkarakan secara hukum, dimaafkan, atau dimaafkan plus dibaiki (diapiki, bahasa Jawa). Pihak yang dirugikan bisa dengan bijak menempuh salah satu dari ketiga sikap tersebut dengan mempertimbangkan langkah apa yang paling tepat untuk memperbaiki pribadi pihak yang memulai kesalahan itu. Namun secara umum, dengan dimaafkan dan bahkan diapiki tadi akibatnya lebih baik bagi dia dan juga si korban. Di samping dapat pahala dari Allah SwT juga tidak berlarut-larut dalam ketegangan karena berurusan dengan hukum yang menguras pikiran, tenaga, dan tidak sedikit harta.

 

Ayat di atas ditutup dengan ungkapan innahu la yuhibbudh dhalimin. Allah tidak menyukai orang yang dhalim. Orang dhalim di sini seperti dijelaskan Ibnu Abbas, yakni orang yang mendahului berbuat kesalahan. Sedang mufasir lain memahami sebagi sikap melampaui batas dalam membalas kesalahan orang yang telah mendhaliminya. Kedua sikap itu sama-sama dibenci Allah SwT.(rep)