Tolak Perpanjangan HGU PT. SAI Sebab Dinilai Curangi Hak Masyarakat Luberti
RADARPEKANBARU.COM - Pergejolakan perpanjangan HGU PT. Sawit Asahan Indah yang biasa disebut atau disingkat dengan PT SAI itu kian menjadi perhatian masyarakat sebab hingga saat ini beberapa wilayah yang menjadi lahan kebun SAI itu masih menuai kontra.
Desa Lubuk Bendahara Timur sebagian wilayahnya juga menjadi lahan kebun dari SAI, beberapa bulan terakhir untuk HGU pada wilayah Desa Luberti itu sempat memanas dengan polemik tindakan kontra karena dianggap tidak ada kejelasan Perusahaan terkait CSR, semenjak berdiri tahun 1990 hingga berakhirnya HGU.
Alman Suri menegaskan bahwa PT. SAI Anak dari Astra Group itu telah melanggar aturan yang berlaku yakni pada Permen ATR nomor 7/2017 dalam pasal 42 ayat (3) yaitu kesanggupan pemohon perpanjangan jangka waktu hak guna usaha dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara masyatakat dengan pemegang hak guna usaha, maka atas dasar itu Alman Suri menegaskan bahwa PT. SAI telah curangi Hak Masyarakat Luberti.
Selama ini pihak perusahaan tidak pernah membuat kesepakatan tertulis terkait CSR dengan masyarakat, jika perpanjangan HGU PT. SAI ini tetap diterbitkan maka ini menjadi pertanyaan besar, karena syarat dari pengurusan perpanjangan HGU itu salah satunya harus ada kesepakatan tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42, ucap Alman.
Kabar yang didapat bahwa Sebelumnya sudah ada keputusan yang dibuat kades dengan perusahaan, artinya itu bukan keputusan bersama melainkan keputusan Personal, kita tidak ingin terjadi indikasi yang tidak diharapkan. Seharusnya keputusan itu disepakati oleh stake holder yang ada dan dilakukan secara tertulis, hentikanlah pembodohan masyarakat.
Sudah berbulan bulan kita menunggu SAI untuk membicarakan sebuah kesepakatan namun perusahaan belum ada itikat baik. Ada bebearapa poin permintaan pemuda dan masyarakat hingga saat ini juga tidak ada titik terang. Alman menambahkan dalam waktu dekat kita akan lakukan aksi untuk menolak Perpanjangan HGU PT SAI, saat ini kita sudah berkordinasi dengan stake holder yang ada di Desa, kita juga mulai lakukan pencerdasan bagi masyarakat untuk menuju masyarakat sejahtera. Tutup aktivis HMI itu.(as)
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.








