• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2941 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2895 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2895 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Riau

Lahan Sawit Dieksekusi, Dewan Minta PSJ Ganti Kebun Petani

Redaksi Radarpku

Kamis, 30 Januari 2020 10:59:21 WIB
Cetak
Lahan Sawit Dieksekusi, Dewan Minta PSJ Ganti Kebun Petani

RADARPEKANBARU.COM - Ketua komisi II DPRD Pelalawan yang membidangi Perkebunan dan Kehutanan, Abdul Nasib meminta agar PT Peputra Supra Jaya bertanggungjawab dengan mengganti lahan sawit masyarakat yang kini tengah dieksekusi.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Pelalawan tersebut, putusan MA yang telah memvonis PT Peputra Supra Jaya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menyerahkan barang bukti berupa perkebunan sawit tanpa izin seluas 3.323 Ha kepada Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," katanya, Rabu, 29 Januari 2020.

"Tindakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penertiban dan pemulihan dengan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai putusan MA tersebut sudah tepat dan berlandaskan hukum," lanjutnya.

Menanggapi kekisruhan beredar di media mengenai nasib masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani yang merupakan plasma atas adanya penertiban dan pemulihan tersebut, dia menyatakan hal itu seharusnya tanggung jawab dari PT Peputra Supra Jaya.

"Karena sebagai badan hukum dibidang perkebunan seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan. Dengan demikian PT PSJ jangan membohongi masyarakat dan harus bertanggung jawab atas nasib masyarakat anggota plasma tersebut, solusinya adalah pihak PT PSJ bertanggung jawab mengembalikan seluruh materi dan immateri yang di derita oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut," tukasnya.

Berdasarkan ketentuan undang-undang perkebunan, dia menegaskan setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan. Jika dicermati dalam putusan MA bahwa PT PSJ tidak memiliki Izin usaha perkebunan (IUP) untuk areal 3.323 ha baik plasma maupun inti.

Dalam Permentan Nomor 26/2007 pasal 11 ayat 1 Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Dengan catatan kebun yang dibangun oleh Perusahaan Perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan baik kebun inti maupun kebun plasma.

"Kami sebagai Anggota Dewan yang merupakan perwakilan masyarakat akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari PT PSJ untuk memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal kebun PT PSJ yang berada diluar kawasan hutan kepada masyarakat tempatan," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan jika eksekusi itu selaras dengan semangat penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini sudah sejalan dengan tujuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau serta Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau.

Sementara itu, ratusan petani sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan masih berupaya melakukan upaya perlawanan hukum dengan menggugat surat tugas eksekusi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang disebut menjadi landasan eksekusi 3.323 hektare sawit di desa itu.

Kuasa hukum petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Gondai Bersatu Asep Ruhiyat di Pekanbaru mengatakan gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. "Kita gugat surat tugas untuk eksekusi di sana ke PTUN. Hari ini sudah masuk sidang pertama," katanya.

Asep mengatakan gugatan itu merupakan salah satu langkah agar eksekusi 3.323 hektare perkebunan sawit di Desa Gondai yang berada di lahan PT Peputra Supra Jaya dan masyarakat dihentikan. Menurut dia, DLHK Provinsi Riau yang melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 tersebut tidak tepat. DLHK, katanya tidak memiliki wewenang melakukan eksekusi yang kini tengah berlangsung dengan menggunakan 80 alat berat dan telah menumbangkan sedikitnya 1.000 hektare sawit di Gondai.

DLHK Riau sendiri membantah melakukan eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai. Kepala Seksi Penegakan Hukum Agus mengatakan bahwa eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sementara DLHK hanya melaksanakan upaya penertiban.

"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," kata Agus.

Sementara itu, meski ada penolakan masyarakat, dia mengatakan aksi eksekusi tetap akan dilakukan. Walupun, saat ini ada upaya peninjauan kembali (PK) ditingkat MA.

"Meski ada penolakan, putusan mahkamah agung tetap kita laksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi upaya ini," ujarnya.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:19:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Jajaran Kepolisian Sektor.

Riau

Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:16:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Di.

Riau

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Rapat Paripurna Istimewa, HUT ke-242 Pekanbaru Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Bertuah

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:53:08 WIB

RADARPEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat.

Riau

Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru,Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Ziarah ke makam Sultan Marhum Pekan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39:39 WIB

RADARPEKANBARU. COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. .

Riau

Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:08:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau terus .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
15 Juli 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
15 Juli 2026
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
  • 2 Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
  • 3 Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
  • 4 Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
  • 5 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 6 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 7 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com