• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3609 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3596 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3568 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3652 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3584 Kali

  • Home
  • Riau

JPU Sebut Tuntutan yang Dilayangkan Kepada Syarifudin Sudah Sesuai Undang-undang

Redaksi Radarpku

Senin, 27 Januari 2020 10:16:44 WIB
Cetak
JPU Sebut Tuntutan yang Dilayangkan Kepada Syarifudin Sudah Sesuai Undang-undang

RADARPEKANBARU.COM - Terkait viralnya tuntutan jaksa terhadap seorang petani di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, bernama Syarifudin (69), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru mengatakan hal tersebut sudah sesuai.

Tuntutan terhadap Syarifudin menjadi viral lantaran tuntutan yang diberikan JPU terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Syarifudin.

Dimana JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 6 miliar atau kurungan badan selama 6 bulan. Tuntutan itu diberikan lantaran Syarifudin didakwa telah membakar lahan seluas 20×20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi terdakwa memang dengan sengaja membakar lahan itu dan itu dia yang mengakuinya tidak ada kelalaian. Dari awal tidak ada pasal mengenai kelalaian. Kalau kelalaian bisa kena setahun," kata Robi , Minggu (26/1/2020) sore.

Oleh sebab itu JPU beranggapan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini memang ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, kalau dendanya itu, paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ini kan undang-undang yang mengatakan," lanjutnya.

Kemudian Robi mengatakan, dakwaan JPU itu dikuatkan dengan lahan yang dibakar bukanlah milik terdakwa, dan pembakaran dilakukan tanpa seizin pemilik lahan.

"Terdakwa membakar lahan tanpa izin pemilk lahan, bahkan pemilik lahan itu sudah mengingatkan terdakwa sebelumnya untuk tidak membakar lahannya.

Awalnya lahan yang dibakar terdakwa itu 20x20 meter persegi, tapi berdasarkan pengukuran ahli BPN Kota Pekanbaru, yang terbakar itu sekitar 1078 meter persegi. Jadi lahan yang awalnya dibakar 20x20, menyebar menjadi 1078 meter persegi," lanjutnya.

Lebih lanjut Robi memang mengakui tidak menghadirkan ahli lingkungan saat persidangan dengan alasan ahli yang dimaksud sedang berada di luar kota, namun pihaknya berpedoman dengan keterangan ahli dari BPN dan hasil lab terkait kebakaran tersebut.

"Kalau untuk pernyataan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan tidak sesuai fakta, kan dari awal sudah ada tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU, tapi nyatanya kan eksepsinya ditolak oleh hakim dan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa," tutup Robi. (grc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com