• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2942 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2895 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2895 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Riau

JPU Sebut Tuntutan yang Dilayangkan Kepada Syarifudin Sudah Sesuai Undang-undang

Redaksi Radarpku

Senin, 27 Januari 2020 10:16:44 WIB
Cetak
JPU Sebut Tuntutan yang Dilayangkan Kepada Syarifudin Sudah Sesuai Undang-undang

RADARPEKANBARU.COM - Terkait viralnya tuntutan jaksa terhadap seorang petani di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, bernama Syarifudin (69), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru mengatakan hal tersebut sudah sesuai.

Tuntutan terhadap Syarifudin menjadi viral lantaran tuntutan yang diberikan JPU terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Syarifudin.

Dimana JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 6 miliar atau kurungan badan selama 6 bulan. Tuntutan itu diberikan lantaran Syarifudin didakwa telah membakar lahan seluas 20×20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi terdakwa memang dengan sengaja membakar lahan itu dan itu dia yang mengakuinya tidak ada kelalaian. Dari awal tidak ada pasal mengenai kelalaian. Kalau kelalaian bisa kena setahun," kata Robi , Minggu (26/1/2020) sore.

Oleh sebab itu JPU beranggapan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini memang ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, kalau dendanya itu, paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ini kan undang-undang yang mengatakan," lanjutnya.

Kemudian Robi mengatakan, dakwaan JPU itu dikuatkan dengan lahan yang dibakar bukanlah milik terdakwa, dan pembakaran dilakukan tanpa seizin pemilik lahan.

"Terdakwa membakar lahan tanpa izin pemilk lahan, bahkan pemilik lahan itu sudah mengingatkan terdakwa sebelumnya untuk tidak membakar lahannya.

Awalnya lahan yang dibakar terdakwa itu 20x20 meter persegi, tapi berdasarkan pengukuran ahli BPN Kota Pekanbaru, yang terbakar itu sekitar 1078 meter persegi. Jadi lahan yang awalnya dibakar 20x20, menyebar menjadi 1078 meter persegi," lanjutnya.

Lebih lanjut Robi memang mengakui tidak menghadirkan ahli lingkungan saat persidangan dengan alasan ahli yang dimaksud sedang berada di luar kota, namun pihaknya berpedoman dengan keterangan ahli dari BPN dan hasil lab terkait kebakaran tersebut.

"Kalau untuk pernyataan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan tidak sesuai fakta, kan dari awal sudah ada tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU, tapi nyatanya kan eksepsinya ditolak oleh hakim dan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa," tutup Robi. (grc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:19:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Jajaran Kepolisian Sektor.

Riau

Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:16:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Di.

Riau

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Rapat Paripurna Istimewa, HUT ke-242 Pekanbaru Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Bertuah

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:53:08 WIB

RADARPEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat.

Riau

Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru,Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Ziarah ke makam Sultan Marhum Pekan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39:39 WIB

RADARPEKANBARU. COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. .

Riau

Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:08:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau terus .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
15 Juli 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
15 Juli 2026
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
  • 2 Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
  • 3 Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
  • 4 Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
  • 5 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 6 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 7 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com