• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2197 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4534 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4555 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4506 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4620 Kali

  • Home
  • Riau

JPU Sebut Tuntutan yang Dilayangkan Kepada Syarifudin Sudah Sesuai Undang-undang

Redaksi Radarpku

Senin, 27 Januari 2020 10:16:44 WIB
Cetak
JPU Sebut Tuntutan yang Dilayangkan Kepada Syarifudin Sudah Sesuai Undang-undang

RADARPEKANBARU.COM - Terkait viralnya tuntutan jaksa terhadap seorang petani di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, bernama Syarifudin (69), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru mengatakan hal tersebut sudah sesuai.

Tuntutan terhadap Syarifudin menjadi viral lantaran tuntutan yang diberikan JPU terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Syarifudin.

Dimana JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 6 miliar atau kurungan badan selama 6 bulan. Tuntutan itu diberikan lantaran Syarifudin didakwa telah membakar lahan seluas 20×20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi terdakwa memang dengan sengaja membakar lahan itu dan itu dia yang mengakuinya tidak ada kelalaian. Dari awal tidak ada pasal mengenai kelalaian. Kalau kelalaian bisa kena setahun," kata Robi , Minggu (26/1/2020) sore.

Oleh sebab itu JPU beranggapan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini memang ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, kalau dendanya itu, paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ini kan undang-undang yang mengatakan," lanjutnya.

Kemudian Robi mengatakan, dakwaan JPU itu dikuatkan dengan lahan yang dibakar bukanlah milik terdakwa, dan pembakaran dilakukan tanpa seizin pemilik lahan.

"Terdakwa membakar lahan tanpa izin pemilk lahan, bahkan pemilik lahan itu sudah mengingatkan terdakwa sebelumnya untuk tidak membakar lahannya.

Awalnya lahan yang dibakar terdakwa itu 20x20 meter persegi, tapi berdasarkan pengukuran ahli BPN Kota Pekanbaru, yang terbakar itu sekitar 1078 meter persegi. Jadi lahan yang awalnya dibakar 20x20, menyebar menjadi 1078 meter persegi," lanjutnya.

Lebih lanjut Robi memang mengakui tidak menghadirkan ahli lingkungan saat persidangan dengan alasan ahli yang dimaksud sedang berada di luar kota, namun pihaknya berpedoman dengan keterangan ahli dari BPN dan hasil lab terkait kebakaran tersebut.

"Kalau untuk pernyataan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan tidak sesuai fakta, kan dari awal sudah ada tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU, tapi nyatanya kan eksepsinya ditolak oleh hakim dan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa," tutup Robi. (grc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:03:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.

Riau

Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:49:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perum DAMRI Cabang Jambi menggr.

Riau

DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .

Riau

Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit

Jumat, 09 Oktober 2026 - 17:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.

Riau

Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 13:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.

Riau

Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 11:38:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
  • 2 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 3 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 4 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 5 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 6 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 7 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com