• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2942 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2895 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2895 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Riau

Tuntutan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar untuk Pembakar Lahan 20x20 Meter, Kajati Harus Periksa

Redaksi Radarpku

Kamis, 23 Januari 2020 08:59:55 WIB
Cetak
Tuntutan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar untuk Pembakar Lahan 20x20 Meter, Kajati Harus Periksa

RADARPEKANBARU.COM - Awal tahun 2020 bidang hukum di Riau ditandai dengan ''tragedi hukum'' yang dinilai ''melukai rasa kemanusiaan''. Pasalnya, seorang yang didakwa membakar lahan seluas 20x20 meter untuk bercocok tanam demi menafkahi keluarga akhirnya dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar.

Selama dalam penjara, pelaku yang bernama Syafrudin (69) pun harus meninggalkan keluarganya yang terdiri dari satu istri dan lima anak. Syafruddin yang akan mempergunakan lahan tersebut untuk menanam ubi dan kacang panjang akhirnya duduk sebegai ''pesakitan'' dengan denda Rp3 miliar pun terkulai lemas. Pasalnya, ubi dan kacang panjang yang dimilikinya diyakini tidak akan mampu melunasi denda Rp3 miliar seperti yang dituntutkan ke dirinya.

Menanggapi perkara ini, ahli hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH saat dimintai komentarnya mengatakan, penerapan UU PPLH no 32 tahun 2009 tentang lingkungan yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk mendakwa Syarifudin bukanlah pilihan yang tepat. ''Hakim dan jaksa juga tidak selamanya harus menjadi corong undang-undang,'' tegasnya. "Pasal 98 dan Pasal 108 memang ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar. Jika dilihat dari hukum pidana, hakim itu bukan corong undang-undang. Diluar itu, hakim boleh keluar dari ketentuan perundang-undangan dengan ancaman minimal asalkan ada nilai-nilai keadilan yang memang dipikirkan dan dihayati oleh hakim," kata Nurul Huda , Rabu (22/1/2020) malam.

Ketua LSM Formasi Riau itu menjelaskan, maksud hakim tidak harus menjadi corong undang-undang adalah seharusnya ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun itu tidak diterapkan kepada rakyat kecil yang tidak mengerti hukum, tetapi kepada korporasi yang notabene memahami aturan. ''Hukuman itu lebih cocok untuk perusahaan, bukan orang tidak mampu. Oke lah, jika kakek itu salah, tapi jangan empat tahun, itu lama sekali, ini melukai hati rakyat itu. Perkara SP3 untuk 15 perusahaan justru sangat melukai hati. Apalagi kita tahu banyak kebakaran tapi ratusan masyarakat yang ditangkap, sementara dari perusahaan hanya dua," cetus Nurul Huda.

Selanjutnya kata Nurul Huda, hakim harus mengutamakan keadilan, kalau sampai hakim menjatuhkan hukuman empat tahun sesuai tuntutan JPU, itu tidak adil. Kalau pun tetap menjadi corong undang-undang, kenapa jaksa tidak menuntut tiga tahun saja. Perihal denda, jaksa bisa menuntut satu rupiah ataupun Rp10 ribu, kenapa harus tiga miliar rupiah "Kalau untuk perusahaan dibilangnya alat bukti kurang, masih penyelidikan dan lainnya. Hukum itu yang dinilai masyarakat apakah berlaku sama untuk seluruh warga negara.

''Dalam hukum pidana, dimana ada kata-kata ''pidana penjara dan denda maksimal Rp 10 M'', itu artinya hakim bisa memilih dari satu rupiah sampai Rp10 miliar. Jadi, harus melihat latar belakang yang dihukum. kalau denda Rp3 miliar untuk petani miskin, itu tidak logis, terus siapa yang mau ganti dendanya," tandas Nurul Huda yang saat ini aktif mengajar di Pascasarjana Univeritas Islam Riau itu.

Terakhir Nurul Huda berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk membuka mata atas apa yang sedang terjadi dalam kasus ini. Nurul Huda meminta agar Kejati memanggil jaksa yang menuntut petani dengan hukuman maksimal tanpa tahu apa maksud dan tujuannya.

"Banyak kekeliruan secara hukum normatif. Baik hakim maupun jaksa harus disekolahkan lagi. Saran saya, Kajati Riau harus memeriksa jaksa penuntut umum, kenapa dia menuntut setinggi itu. Kedua, saya minta bagian pengawasan mahkamah agung untuk memanggil hakim yang bersangkutan agar tidak memenuhi tuntutan jaksa tersebut,'' tutupnya. (ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:19:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Jajaran Kepolisian Sektor.

Riau

Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:16:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Di.

Riau

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Rapat Paripurna Istimewa, HUT ke-242 Pekanbaru Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Bertuah

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:53:08 WIB

RADARPEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat.

Riau

Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-242 Pekanbaru,Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid Ziarah ke makam Sultan Marhum Pekan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:39:39 WIB

RADARPEKANBARU. COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. .

Riau

Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:08:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau terus .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
15 Juli 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
15 Juli 2026
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
  • 2 Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
  • 3 Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
  • 4 Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia?
  • 5 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 6 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 7 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com