Disdukcapil Himbau Untuk Urus Kartu Identitas Anak

Senin, 13 Januari 2020

Foto Internet

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di setiap kecamatan di Pekanbaru. Kadisdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan, imbauan yang disampaikan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak.

 

Dia menjelaskan, bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.

 

” Sehubungan dengan hal itu dalam rangka pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia. Berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” kata Irma Novrita, Ahad, (12/1).

 

Karena itu, di awal tahun 2020 ini, Disdukcapil melalui UPT kecamatan se- Pekanbaru menerima layanan pengurusan KIA bagi anak- anak yang berdomisili di Pekanbaru. Dengan melampirkan beberapa persyaratan diantaranya, potocopy akte kelahiran, potocopy Kartu Kelurga, dan potocopy KTP-el orangtua/wali.

 

” Lampirkan juga sof file poto anak berwarna dalam bentuk CD untuk anak usia diatas 5 tahun. Berkas persyaratan KIA diserahkan ke UPT Dukcapil yang berada di kecamatan warga bertempat tinggal,” jelas Irma Novrita.

 

Dia menambahkan, bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin mengurus akte kelahiran dan akte kematian saat ini bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Saat ini masih beralamat di Jalan Jl. Mustafa Sari No.1, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

 

” Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD lagi. Bisa langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru karena kepengurusan sudah dialihkan dan layani di dinas,” kata Irma. Untuk diketahui, kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru di Bulan Maret tahun 2020 akan berpindah keJalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru.

 

Saat ini berbagai fasilitas sedang dilengkapi seperti sistem jaringan maupun Sumber Daya Manusia sebelum gedung itu ditempati. (hrc)