KPK Diminta Aktif Terlibat Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Selasa, 31 Desember 2019

RADARPEKANBARU.COM -- Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam menyelesaikan kasus PT Jiwasraya. Menurut Fadli Zon, komisi antirasuah itu sebaiknya tidak hanya berperan sebagai pemantau dalam penyelesaian kasus tersebut. "Mestinya perlulah itu. ini kan satu kasus yang mendapatkan perhatian publik yang sangat besar," kata Fadli Zon di Jakarta, Senin (30/12).

 

Mantan anggota dewan pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Unoini menilai, sikap KPK itu hanya akan merugikan lembaga tersebut. Terlebih, dia mengatakan, kalau misalnya KPK memiliki data-data tertentu berkenaan dengan perkara Jiwasraya. "Meskipun kita tahu di dalam penanganan itu ada kamar-kamar yang berbeda, ada yang ditangani kejaksaan, ada yang dipolisi, mereka ada semacam fatsun lah. Tapi kan ini kasus yang agak unik," katanya.


Fadli berpendapat, meskipun dalam penanganannya memiliki ruang yang berbeda-beda dari aparat penegak hukum, namun kasus ini menyebabkan kerugian negara sangat besar. Sebabnya, dia memandang harus ada kerja sama di antara tiga lembaga penegak hukum itu dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.


Wakil Ketua Umum Gerindra berharap DPR sebagai lembaga legislatif harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Salah satunya, dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. "Jadi kalau ada Pansus akan lebih mudah untuk mencari hulu dari problem persoalan. Karena dengan adanya Pansus akan terurai semua persoalan, latarbelakangnya, siapa yang terlibat, kemana aliran dananya," katanya.


Sebelumnya, KPK memposisikan diri sekadar menjadi pengawas dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus BUMN itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sejauh ini sudah dalam penanganan di Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," kata Nawawi.


Sementara, Presiden Joko Widodo mengatakan, persoalan keuangan yang dialami PT. Asuransi Jiwasraya sudah terjadi selama 10 tahun lebih. Perkara yang melilit perushaan Asuransi Jiwasraya disebut-sebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.


Berdasarkan catatan perusahaan, Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Kementerian BUMN telah mendorong kasus PT. Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Mereka melihat fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). (rep)