Buntut Rekening Kasino, Kemendagri Siap Batasi Kepala Daerah

Rabu, 18 Desember 2019

ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) atas penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah. Tidak untuk menindaklanjuti indikasi pidana, tetapi mendapatkan informasi terkait cara kepala daerah melakukannya.


Sebab, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil temuan PPATK. Namun, hasil temuan itu dapat menjadi bahan evaluasi dan pembinaan kepala daerah, salah satunya memperketat izin ke luar negeri.

"Bukan minta data. Kami enggak boleh minta data ke PPATK. Kami cuma ingin berkoordinasi agar kita bisa bersinergi untuk mencegah agar praktik-praktik ini tidak disalahgunakan ke depan. Apa yang kita akan lakukan? Salah satunya memperketat izin ke luar negeri," ujar Akmal saat dihubungi, Selasa (17/12).

Ia mengatakan, tugas dan wewenang Kemendagri adalah membina penyelengaraan pemerintahan daerah. Jadi, apabila hasil temuan PPATK itu terbukti, ada kode etik yang dilanggar kepala daerah.

Dengan demikian, Kemendagri mengaku, akan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah dan lebih memperketat izin keluar negeri bagi kepala daerah. Terkait indikasi tindak pidana pencucian uang, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memproses hasil temuan PPATK tersebut.

"Kalau modusnya kan bisa jadi bahan Kemendagri untuk melakukan pencegahan dan pembinaan ke depan. Tetapi persoalan pro justisia kan ada di penegak hukum," kata Akmal.

Sementara itu, pembukaan rekening termasuk kepala daerah berada di ranahnya perbankan. Namun, rekening daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, pejabat pengelola anggaran daerah (PPAD) itu menunjuk bank umum sebagai bank daerah.

"Dia cuma membuat satu rekening. Tapi kalau soal rekening penerimaan boleh lebih dari dua rekening. Kan semua diatur dalam PP Nomor 12 itu," kata Akmal. Akmal melanjutkan, perlu ditelusuri apakah uang yang ada di rekening kasino merupakan uang pribadi atau dana pemerintah daerah. Tindak lanjut hasil temuan PPATK dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, sebelumnya PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Temuan PPATK itu nilainya setara Rp 50 miliar.

 

Cara PPATK
Sementara itu, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mempersoalkan cara PPATK menyampaikan temuannya ke publik. "Dalam strategi penegakan hukum yang tepat sasaran, apa benar kalau dipublikasikan itu tepat sasaran?" katanya di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/12).

Jazilul menyarankan agar PPATK tidak mempermainkan hukum. Apalagi, menurut dia, jika publikasi tersebut hanya bertujuan untuk memberikan efek kejut. "Hukum itu jangan dipermainkan dalam soal kejat-kejut, kejat-kejut. Yang jelas apa perkaranya, ditelisik, kalau sudah benar diumumkan," ujarnya.

Pesan yang sama juga ia tujukan ke penegak hukum lainnya. Ia berpandangan bahwa langkah yang dilakukan PPATK hanya membuat situasi gaduh. "Kalau gini kan semua saling tuduh," ucap wakil ketua MPR itu.

Anggota komisi IIl DPR RI fraksi PPP Arsul Sani juga mengomentari terkait temuan PPATK yang disampaikan dalam acara refleksi akhir tahun. Menurut dia, selama PPATK tidak menyebut nama, tempat, dan detail transaksi maka hal tersebut tidak perlu dipersoalkan.

"Yang tidak boleh adalah secara detail menyangkut nama-nama para pihaknya, bentuk transaksinya kemudian waktunya kan tidak boleh, itu kan hanya kepada penegak hukum ya dalam hal transaksi mencurigakan itu ada indikasi tindak pidana," tutur sekjen PPP tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani juga sebelumnya meminta agar PPATK tidak langsung menyampaikannya ke publik. "Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpang siur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan, jadi sampaikan ke penegak hukum," kata Puan di kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/12).

Ia menyarankan agar PPATK melaporkan temuan yang ada ke aparat penegak hukum. (rep)