PT HK Percepat Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Ditiga Seksi

Rabu, 04 Desember 2019

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Perusahaan Hutama Karya (HK) Muhammad Fauzan sebut pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang ada di seksi lima dan enam sudah tuntas dilakukan. Dengan begitu, PT HK langsung tancap gas, untuk pembangunan konstruksinya.

"Untuk di seksi lima dan enam sudah tuntas ganti rugi kita lakukan. Makanya kita langsung gesa pembangunan kontruksinya," kata Muhammad Fauzan, Selasa (3/12/19).

Berbeda dengan seksi dua, tiga dan empat, sebagian masih dalam tahap penyelesaian pembebasan lahan keseluruhan. Diharapkan dalam waktu tidak lama lagi, ganti rugi lahan yang ada ditiga seksi jalan tol tersebut dapat dituntaskan sesegera mungkin.

Diakui Fauzan, dalam pembangunan jalan tol secara umum, proses yang cukup sulit dan memakan waktu lama adalah pembebasan lahan. Untuk menyiasati hal ini agar proyek jalan tol dapat terbangun sesuai target waktu yang ditentukan, pemerintah telah memiliki strategi sendiri.

Yaitu dengan menerapkan ganti untung, sehingga masyarakat yang memiliki lahan tidak merasa dirugikan dengan proyek ini. Dimana untuk proses pembebasan lahan sendiri dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun untuk memastikan pembebasan lahan berjalan dengan baik, Hutama Karya turut memantau dan mengawasi pelaksanaannya. Hutama Karya pun dapat menalangi sementara ganti rugi lahan sebagai bentuk komitmen terselesaikannya pembangunan jalan tol trans sumatera tepat waktu.

Begitu juga dengan proses pembebasan lahan ruas tol Pekanbaru-Dumai yang saat ini masih belum seratus persen selesai. Misalnya di seksi 3 daerah Kandis, beberapa lahan masih dalam proses konsinyasi di Pengadilan. Namun eksekusi sudah sesuai dengan koridornya.

"Termasuk kejadian protes Ibu Eselang pada saat eksekusi pembebasan lahan di Kandis kemarin. Kami menghargai semua respon masyarakat.

Sebagai informasi, proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, dimana harga ganti rugi lahan sudah sesuai dengan prosedur appraisal yang dilakukan oleh jasa konsultan independen, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan disini," terang Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan bahwa apabila masyarakat mencari keadilan melalui pengadilan dan kemudian sudah diputus, maka hasil keputusan tersebut sudah bebas dari intervensi manapun.

"Hutama Karya sebagai BUMN akan selalu taat pada peraturan serta undang-undang yang berlaku," tutur Fauzan. Panjang keseluruhan ruas tol Pekanbaru-Dumai 131 kilo meter yang terbagi menjadi enam seksi, dengan progres pembangunan konstruksi rata-rata mencapai 77 persen.

Dimana salah satunya, seksi satu sepanjang 9,50 kilo meter diyakini bisa selesai akhir tahun 2019 ini. Dengan begitu, banyaknya progres capaian optimis ruas tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 kilometer tersebut, dapat dituntaskan pembangunan konstruksinya dan siap beroperasi pada Maret 2020. ***(rtc)