Oknum Mantan Dewan Terbukti Ingkar Janji

Senin, 11 November 2019

RADARPEKANBARU.COM - Sidang perkara perdata yang melibatkan oknum mantan anggota legislatif Kabupaten Kampar inisial R telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan wanprestasi (ingkar janji)  yang dilayangkan oleh Penggugat inisial H pada tanggal 21 November 2018 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 28 Agustus 2019 oleh Basman,  SH sebagai hakim ketua, Astriwati SH., MH dan Mangapul, SH., MH masing masing sebagai hakim anggota.

 

Dalam putusan perkara tersebut terbukti oknum mantan dewan tersebut melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan harus membayar sejumlah uang kepada Penggugat.

 

Kuasa hukum Penggugat, Ilhamdi, SH., MH dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.  MH and Partners membenarkan perihal tersebut, " sudah diputus oleh pengadilan,  alhamdulillah klien kami dimenangkan. Tergugat ada 2 orang, oknum anggota dewan dan pengusaha. Berdasarkan putusan mereka harus mengembalikan uang klien kami sebesar 75 juta rupiah dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, jika tidak kami akan ajukan permohonan ke Pengadilan untuk menyita harta benda mereka". Ujar Ilhamdi.

 

Ketika ditanya iktikad baik Tergugat,  Ilhamdi menambahkan, "kami menilai Para Tergugat belum beriktikad baik,  tapi inikan negara hukum semua berlandaskan hukum,  yang salah akan tetap salah,  bukti-bukti sudah kami ungkap dipersidangan. Kalau beriktikad baik,  ya eksekusi dong secara sukarela", tutup Ilhamdi. (rab)