Antar Penumpang, Leher Pengendara Gojek di Pekanbaru Ditikam Begal

Rabu, 06 November 2019

RADARPEKANBARU.COM.Niat hati ingin mengantar penumpang yang memesan jasa antar jemput, Fauzan (45) justru mengalami nasib buruk di tengah jalan.

Bagaimana tidak, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu menjadi sasaran aksi kejahatan oleh penumpangnya sendiri yang ternyata merupakan seorang begal. Peristiwa itu dibenarkan juga oleh Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar.

Menurutnya, kejadian pencurian dengan kekerasan itu dialami korban ketika hendak mengantarkan tersangka, Muhammad Milki Riza (32) menuju Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (04/11/19) malam kemarin.

"Awalnya korban menerima telpon dari tersangka dan tersangka minta diantar ke Jalan Kartama. Setelah sampai di Kartama, tersangka minta diantarkan lagi ke Jalan Firdaus.

Tapi karena melewati kuburan dan kondisi jalan yang gelap, korban lalu merasa curiga terhadap tersangka" ujar Bainar, Selasa (05/11/19). Dari kecurigaan itulah, sambung Bainar, korban menanyakan kemana lokasi tujuan yang dimaksud tersangka.

Namun bukannya menjawab pertanyaan korban, tersangka malah langsung menikam leher korban menggunakan pisau sampai keduanya sama-sama terjatuh dari sepeda motor.

Disaat terjatuh, korban yang sudah terluka kemudian dengan cepat mengambil kunci sepeda motornya dan mengantonginya. Sementara tersangka berdiri dan memukul korban dengan tangannya.

"Tersangka selanjutnya menuntun sepeda motor milik korban dengan maksud membawanya kabur. Tapi lagi-lagi korban tak tinggal diam. Korban mengejar dan menarik stang motornya sehingga terjadi tarik menarik dengan tersangka.

Disitulah korban lalu berteriak minta tolong dan warga yang mendengar teriakan korban pun berdatangan ke lokasi," tuturnya. Masih kata Bainar, tersangka yang panik melihat warga datang langsung lari dan bersembunyi di semak-semak disekitar TKP.

Namun upayanya untuk lolos dari perbuatan jahatnya gagal. Warga tetap berhasil menangkapnya di antara rerimbunan semak-semak tersebut dan menghajarnya sampai babak belur dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Bukit Raya.

"Dari tersangka, kita amankan juga barang bukti sebilah kayu, sebilah pisau dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 3444 BM. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP," tutupnya.*(rtc)