Kelemahan Wako Pekanbaru Sebabkan Pajak Rokok Jatah PBI-KIS Lenyap Miliaran Rupiah

Rabu, 23 Oktober 2019

RADARPEKANBARU.Pemerintah pusat menyoroti kelemahan Wali Kota Pekanbaru Firdaus terhadap potensi pajak rokok. Hal ini menyebabkan masih banyak masyarakat miskin di Pekanbaru yang seharusnya menikmati Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (PBI-KIS) atau kartu BPJS Kesehatan gratis terabaikan.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Kemenkeu Dudi Hermawan mengungkapkan, pajak rokok itu sudah ada sejak tahun 2014 lalu. Untuk di Provinsi Riau jumlahnya sebesar Rp15 miliar.

"Berpotensi penerimaan daerah dari pajak rokok ini naik menjadi Rp16,9 triliun. Kami melihat masih banyak kelemahan kepala daerah, khususnya Pekanbaru yang belum memanfaatkan hal ini untuk PBI-KIS. Sehingga miliaran rupiah dana itu habis begitu saja," ungkapnya.

Dijelaskan Dudi, bahwa pajak ini dibagi 2 oleh pemerintah pusat. 50% disalurkan ke daerah dan 50% lagi terikat di pusat. Dari 50% pajak rokok yang memang tertahan dipusatkan itu 37,5% akan disalurkan ke BPJS Kesehatan melalui JKN.

"Nah, Pemko Pekanbaru bisa saja memanfaatkan dana yang memang dialokasikan untuk BPJS itu dengan menambahkan kuota PBI. Apalagi setingkat ibukota provinsi, kuotanya tercukupi. Namun faktanya dana itu belum dimanfaatkan secara maksimal," sebutnya.

Dia menambahkan, 37,5% dari pajak tersebut memang dialokasikan ke JKN untuk pembayaran PBI-KIS sesuai dengan Perpres Nomor 28 tahun 2018.

"Ada atau tidak ada PBI, ya tetap harus dialokasikan ke JKN. Jadi kami sangat menyayangkan hal semacam ini masih terjadi. Sementara di luar sana masih banyak sekali masyarakat miskin yang belum masuk dalam daftar penerima PBI-KIS," ungkapnya. (bpc)