Pungutan Uang Komite Diperbolehkan Dengan Syarat, Ini Penjelasan Kadisdik Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM.Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Abdul Jamal, Kota Pekanbaru kembali menegaskan pungutan uang komite masih diperbolehkan di sekolah tingkat SD dan SMP Kota Pekanbaru.
"Kita juga tidak menghalang, karena dalam aturannya ada," jelasnya Minggu 1 September 2019. Jamal menerangkan, pungutan uang komite diperbolehkan dengan beberapa persyaratan.
Salah satunya atas kepersetujuan orang tua murid. "Sumbangan dari orang tua itu boleh apabila jumlahnya tidak ditentukan dan tidak dalam rutinitas (berkala)," terangnya.
Untuk itu Jamal meminta, agar orang tua murid langsung menolak apabila keberatan diminta pungutan uang komite dari sekolah. "Untuk masyarakat saya juga minta lebih pintar, apabila salah langsung saja menolak, jangan diikuti," pungkasnya. (bpc)
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau mendor.
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
RADARPEKANBARU.COM - Rancangan APBD tahun 2027 Kota .
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
Radarpekanbaru.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal.
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
Radarpekanbaru.com — Pemerintah Kabupaten Siak ber.
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Mark.








