Pungutan Uang Komite Diperbolehkan Dengan Syarat, Ini Penjelasan Kadisdik Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM.Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Abdul Jamal, Kota Pekanbaru kembali menegaskan pungutan uang komite masih diperbolehkan di sekolah tingkat SD dan SMP Kota Pekanbaru.
"Kita juga tidak menghalang, karena dalam aturannya ada," jelasnya Minggu 1 September 2019. Jamal menerangkan, pungutan uang komite diperbolehkan dengan beberapa persyaratan.
Salah satunya atas kepersetujuan orang tua murid. "Sumbangan dari orang tua itu boleh apabila jumlahnya tidak ditentukan dan tidak dalam rutinitas (berkala)," terangnya.
Untuk itu Jamal meminta, agar orang tua murid langsung menolak apabila keberatan diminta pungutan uang komite dari sekolah. "Untuk masyarakat saya juga minta lebih pintar, apabila salah langsung saja menolak, jangan diikuti," pungkasnya. (bpc)
Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
RADARPEKANBARU.COM - Kegembiraan ribuan aparat.
29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup d.
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor.
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Di.
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Provinsi Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.








