Ini Dasar Aturan yang Larang Berkibarnya Bendera Bintang Kejora

Jumat, 30 Agustus 2019

RADARPEKANBARU.COM.Menko Polhukam Wiranto menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Hal ini merupakan respons dari pengibaran bendera bintang kejora yang sempat dikibarkan di seberang Istana Negara oleh pengunjuk rasa pekan lalu. Begini dasar aturan larangan tersebut.

"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya.

Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia. "Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," imbuh Wiranto.(dnc)