• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3603 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3589 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3562 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3646 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3577 Kali

  • Home
  • Riau

Pengadilan Tinggi Riau Bebaskan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad

Redaksi Radarpku

Jumat, 23 Agustus 2019 10:34:48 WIB
Cetak
Pengadilan Tinggi Riau Bebaskan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad

RADARPEKANBARU.COM.Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding tiga dokter RSUD Arifin Achmad yang sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Putusan vonis bebas ketiga dokter spesialis yang sebelumnya didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) itu, diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima petikan salinan putusan banding dari pihak PT Riau.

"Berdasarkan petikan salinan putusan yang kita terima kemarin, tiga terdakwa korupsi pengadaan alkes yakni, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tinggi," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH , Kamis (22/8/19) sore.

Dikatakan Rosdiana, berdasarkan amar putusan majelis hakim PT Riau yang diketuai, Agus Suwargi SH, didampingi hakim Jasmen Purba SH dan hakim ad hocd KA Syukri SH menyatakan, menolak putusan majelis hakim PN Pekanbaru, dan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Memulihkan hak terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota," jelas Rosdiana. Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, menghukum terdakwa dr Welly Zulfikar dengan pidana penjara selama1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. dr Welly juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp132 juta atau dapat diganti (subsider) selama 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa dr Masrial dihukum 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. dr Masrial juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 127 juta subsider 6 bulan. Drg Kuswar Ambar Pamungkas, dihukum selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sementara seorang terdakwa yang merupakan rekanan dalam pengadaan alkes tersebut yakni, Yuni Efrianti, direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan Muklis selaku staff CV PMR dihukum selama 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Kelima terdakwa ini terbukti secara melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambung Saut.

Atas putusan hakim tipikor PN Pekanbaru tersebut, tiga dokter langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Yuni Efrianti menyatakan pikir pikir. Putusan hakim Saut Maruli Tua ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dimana, dr Welly Zulfikar dituntut hukuman, 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 213 juta, dan jika tidak dibayar dapat diganti hukuman, (subsider) selama 1 tahun 3 bulan. Dr Masrial, dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Terdakwa Dr Masrial juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 131 juta subsider 1 tahun. drg Kuswan Ambar Pamungkas, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dua rekanan dalam pengadaan alat kesehatan tersebut,Yuni Effianti dan Muklis. Masing masing dituntut hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Perbuatan kelima ini telah merugikan negara sebesar Rp 420 juta. Dimana pada tahun 2012- 2013 lalu, RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan alkes.

Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur. Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung. Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222. (rtc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com