PILIHAN +INDEKS
Denda Masih Diampuni, Segera Bayar PBB Sebelum 31 Agustus
ilustrasi internet
RADARPEKANBARU.COM - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jatuh tempo pada 31 Agustus ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengimbau wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
"Jatuh tempo pembayaran PBB ini 31 Agustus 2019. Jadi yang belum membayarkan pajaknya, segera bayarkan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Kata pria yang akrab disapa Ami ini, wajib pajak tidak mesti repot mengantre di kantor Bapenda atau pun di UPT Bapenda di kecamatan. Wajib pajak bisa membayar melalui Bank atau pun di gerai Indomaret dan Alfamart.
"Seperti Bank Riau Kepri (BRK) dan BNI. Pembayaran PBB ini juga bisa di gerai-gerai Indomaret dan Alfamart terdekat dengan tempat tinggal wajib pajak," jelasnya.
Ami juga menjelaskan, Bapenda masih mengampuni denda PBB wajib pajak yang menunggak, hingga 31 Agustus ini. Jadi, kata dia, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajak yang menunggak saja.
"Karena batas waktu penghapusan denda PBB sempena hari jadi Provinsi Riau ke-62 dan HUT RI ke-74 akan berakhir bersamaan jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus," kata dia.
Bagi wajib pajak yang hendak membayar PBB, persyaratan yang harus dipenuhi hanya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir. (hrc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








