Kasus Batin Putih, Banding Jaksa Tidak dikabulkan Pengadilan Tinggi

Jumat, 09 Agustus 2019

Kuasa Hukum Terdakwa, Ilhamdi, SH., MH

RADARPEKANBARU.COM - Pasca putusan pidana perkara Nomor 36/Pid.B/LH/2019/PN.Plw terhadap terdakwa Arifin Dahlan yang merupakan tokoh masyarakat bergelar Batin Putih yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pelalawan. Jaksa Penuntun Umum mengajukan banding karena menganggap putusan tersebut terlalu ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

 

Terdakwa diputus selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yaitu selama 4 tahun. Terdakwa didakwa karena melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

 

Sementara itu kuasa hukum Terdakwa,  Ilhamdi, SH., MH dari kantor hukum Ilhamdi,  SH., MH and Partners beralamat di Jl. Kubang Raya, Perum. Astam House,  F-10, Kota Pekanbaru, membenarkan perihal putusan Pengadilan Tinggi tersebut. " Info dari sipp pengadilan putusan pengadilan tinggi sudah keluar hanya saja kami belum terima hardcopy putusannya. Banding jaksa tidak dikabulkan, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri".Tutur Ilhamdi, SH., MH.

 

"Putusan pengadilan tinggi tersebut,  sudah tepatlah, kita tentu tidak ingin masyarakat bawah menjadi tumbal untuk kasus lingkungan. Banyak oknum perusahaan diduga perusak lingkungan diam-diam aja di Pelalawan itu. Penegak hukum harus adil menyikapi persoalan lingkungan, jangan tajam kebawah tumpul ke atas, ingat ini masalah kehidupan orang banyak. Kita semua diminta pertanggungjawaban dunia akhirat atas semua ini". Tutup Ilhamdi.(rap)